Pengedar ‘Pil Kirik’ Digelandang Polres Kediri Kota, Petugas Amankan Ribuan Butir

AP. Pria pengedar Pil Koplo jenis Dobel L usai diamankan Polres Kediri Kota (Istimewa)
AP. Pria pengedar Pil Koplo jenis Dobel L usai diamankan Polres Kediri Kota (Istimewa)

Metaranews.co, Kediri – Komitmen Polres Kediri Kediri Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terus dilakukan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas menangkap seorang pengedar obat keras jenis pil dobel l dan menyita ribuan butir pil dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri Kota IPDA Nanang mengungkapkan tersangka adalah AP. Pria yang bekerja serabutan itu merupakan warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Melalui aduan Hot Line, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi diduga bahwa di Kecamatan Pesantren ada peredaran narkoba.

Petugaspun melakukan serangkaian penyelidikan dengan dan benar jika AP mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan ribuan butir pil dobel l dalam berbagai kemasan dan siap edar.

“Petugas menemukan 4.113 butir yang disimpan dalam tiga buah botol dan telah dikemas untuk diedarkan,” ungkap Ipda Nanang.

Ipda Nanang menjelaskan dalam botol pertama berisi pil Dobel L 1325 butir dengan rincian 17 plastik klip berisi pil Dobel L masing-masing 25 butir dan 9 bungkus plastik masing-masing isi 100 butir. Sementara botol kedua berisi pil Dobel L 1775 butir dengan rincian 71 plastik klip berisi pil Dobel L masing-masing 25 butir.

Sementara pada botol ketiga berisi pil Dobel L 994 butir didalam sebuah plastik. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Petugas juga menyita satu buah plastik klip isi pil Dobel L sebanyak 19 butir,” ungkap Ipda Nanang.

Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap peredaran pil dobel L yang dilakukan AP. Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *