Pisah Ranjang 7 Tahun, Istri Siri Dibunuh Suami di Gresik

metaranews.co
Kapolres Gresik AKBP Nur Azis saat melakukan konferensi pers tentang pembunuhan istri siri. (Humas Polres Gresik)

Metaranews.co, Gresik- Tak mengerti apa yang ada dalam pikiran HS, suami siri dari E. Ia tega membunuh istri sirinya setelah tujuh tahun pisah ranjang dengan alasan mencari pekerjaan. Korban mulanya ditemukan warga Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dalam kondisi tanpa identitas pada 7 September 2022 lalu.

Ternyata, setelah didalami kepolisian, mayat tersebut ialah E yang merupakan istri siri dari HS yang merantau ke Surabaya. Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya dibuang di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial HS (43) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan bahwa berawal dari penemuan mayat di Benjeng. Penemuan mayat dilaksanakan olah TKP. Ternyata identitas korban adalah E tinggal di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Korban sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan.

Satreskrim Polres Gresik mendapat informasi pelaku pembunuhan HS adalah suami siri korban pada Minggu (11/9/2022).

“Kami lakukan pendalaman, tersangka HS melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam kami lakukan penangkapaan di Surabaya,” tegas Nur Azis.

Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan HS kepada E istri sirinya. Dari tangan HS, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, handphone.

“Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami,” tegasnya lagi.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *