Metaranews.co, News – Sudah sepekan polemik di SMKN 1 Kalianget, Sumenep belum juga tuntas. Ahli waris pemilik tanah telah menyegel sekolah tersebut sejak Minggu (17/09/2023).
Sejumlah spanduk dipasang di gerbang sekolah,
“Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan” dan “Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.”
Namun, belakangan polemik tersebut menemui titik terang. Pemkab Sumenep dan ahli waris telah menyepakati ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
“Pemkab Sumenep siap untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan SMKN 1 Kalianget sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai ganti rugi itu sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan pada Rabu (27/09/2023) dikutip Suara Jatim.
Dia mengungkapkan, penggantian rugi tersebut menunggu APBD 2024.
Sebelumnya, pengadilan memutuskan Pemkab Sumenep wajib membayar ganti rugi penggunaan lahan dengan harga Rp100.000 per meter persegi. Tanah SMKN 1 Kalianget mempunyai luas 27.000 meter persegi. Artinya, pemkab harus mengeluarkan dana sebesar Rp 2,7 miliar.
Pemkab Sumenep tidak setuju dengan keputusan pengadilan tersebut. Mereka meminta penyesuaian harga, mengingat keputusannya diambil pada tahun 2005.
“Tapi kami akhirnya setuju dengan harga sesuai keputusan pengadilan, meski itu merupakan harga lama,” kata Kuasa Hukum ahli waris pemilik tanah, Mohamad Arifin.
Ia berharap Pemkab berkomitmen membayarkan ganti rugi meski tidak serta merta dilunasi.