Posting Video Animasi, Narasi BEM UI Disebut Mirip LSM Dibiayai Asing

Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja sah jadi Undang-undang usai rapat paripurna di gedung DPR RI. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Efek video animasi yang menampilkan Puan Maharani dan tikus, BEM Universitas Indonesia atau BEM UI disebut sudah mirip Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kritikan itu disampaikan oleh Faldo Maldini, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Mensesneg.

Bacaan Lainnya

Faldo mengatakan, unggahan video animasi yang ditampilkan BEM UI disebutnya mirip sekali dengan gaya LSM. Hal itu, disebut Faldo bukan tanpa alasan.

Menurutnya, narasi yang dikeluarkan oleh BEM UI sudah seperti LSM yang dibiayai oleh asing dan juga kelompok anti pemerintah.

“Narasinya mirip dengan LSM yang dibiayai asing, juga kelompok anti pemerintah yang awalnya bukan Jokowi, sehingga dagangannya bisa dijual pada 2024,” kata Faldo Maldini, melansir Suara.com, Jumat (24/3/2023)

Faldo bahkan menilai BEM UI terkadang naif, sehingga menurutnya banyak kepentingan yang hanya memanfaatkan perjuangan mereka.

Sebelumnya, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengaku, jika pihaknya memposting video animasi itu sebagai bentuk kritik terhadap sah nya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Pihaknya juga mengaku, banyak mendapat serangan di media sosial melalui buzzer menyusul unggahan meme berkepala tikus Puan Maharani.

Unggahan tersebut sebenarnya merupakan bentuk kritik terkait pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram BEM UI, terdapat meme tiga ekor tikus di gedung DPR. Satu tikus besar di tengah digambarkan memiliki ketua DPR Puan Maharani.

Melki menjelaskan, meme tersebut merupakan bentuk kecaman dan kemarahan dari berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Ia mengatakan BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya secara konsisten telah menolak UU Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada tahun 2020.

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo malah mengeluarkan Perppu.

“Yang lebih aneh lagi, yang membuat kami semakin geram, tindakan konstitusional Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja malah disepakati, dibenarkan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Untuk itu, pihaknya membagikan video sebagai bentuk publikasi melawan hukum yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *