Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang Dikawal LPSK

metaranews.co
Autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan Malang. (Pratama/Metaranews)

Metaranews.co, Malang – Proses autopsi untuk dua korban tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (5/11/2022) langsung mendapatkan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaminan pengawasan ini langsung disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Ia mengatakan bahwa proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban tragedi Kanjuruhan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini dilakukan gali kubur atau ekshumasi hingga autopsi yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian,” katanya.

Selain itu, pihaknya telah mengawal proses penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan sejak awal saat Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penyidikan. Tak hanya itu saja, Hasto mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya pihak LPSK mengawal penyidikan yang melibatkan proses ekshumasi dan autopsi.

“Kami sendiri sudah beberapa kali mengikuti prosea gali kubur ekshumasi dan autopsi. Ketika (ada kasus) di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah kami juga mengikuti,” ujar Hasto.

Terkait berapa lama perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil autopsi, Hasto mengatakan itu tergantung dari tim dokter dan kondisi jenazah.

“Ketika kami ada kasus di Intan Jaya itu, dua bulan selesai. Padahal jenazah sudah dimakamkan selama 1 tahun, tetapi ternyata jenazahnya masih utuh karena kondisi tanah dan cuaca,” bebernya.

Ia berharap proses autopsi hari ini berjalan lancar dan bisa mendapatkan hasil yang akurat. Ia juga berharapa semua pihak bisa bekerja sama dalam proses penyidikan sehingga penyidik bisa melakukan tugasnya dengan optimal.

“Marilah kita sama-sama ikuti proses ini, semoga berjalan lancar,” pungkas Hasto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *