Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) kepada 17 partai politik peserta pemilu 2024, pada Minggu (6/8/2023).
Hasilnya, dari 404 bacaleg yang mengajukan dokumen perbaikan pada minggu lalu, 41 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari 404 bacaleg yang berkasnya masuk, ada 90 persen atau 363 orang yang sudah memenuhi syarat (MS). Sementara 41 orang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, Minggu (6/8/2023).
Puspo mengungkapkan, puluhan bacaleg yang TMS itu masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan ulang.
Adapun waktu perbaikan itu, kata Puspo, ialah tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023. Di mana pada rentang waktu tersebut ialah tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Di masa pencermatan DCS parpol masih bisa memperbaiki atau bahkan mengganti bacaleg baik yang MS ataupun TMS,” ungkap Puspo.
“Kemudian, kami akan menyusun DCS. Lalu menetapkan dan mengumumkannya pada 19 sampai 23 Agustus 2023,” imbuhnya.
Puspo menyebutkan, dalam masa penetapan DCS tersebut, KPU Kota Kediri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukannya.
Selain itu, lanjut Puspo, parpol juga masih dapat mengganti bacalegnya, sebelum dilakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)
“Di masa pencermatan DCT, parpol bisa melakukan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan ketua umum parpol,” jelas Puspo.
“Maka kami mengimbau agar bacaleg untuk cermat dan teliti dalam melakukan perbaikan kedua ini. Supaya tidak terdapat kesalahan seperti pencantuman nama dan gelar di surat suara nanti,” imbuhnya.