Ratusan Remaja di Kabupaten Kediri Terpaksa Dinikahkan Karena Hamil di Luar Nikah

Metaranews.co
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. (Muklis)

Metaranews.co, Kediri – Perkawinan dini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kediri. Sebab, pengajuan Dispensasi Kawin (DK) di Kabupaten Kediri pada tahun 2022 dinilai masih tinggi. Rata-rata penikahanBerdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri sejak awal Januari hingga Agustus 2022 terdapat 329 pemohon DK.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik menyebutkan bahwa angka ini masih sangat miris. Dikarenakan, kecenderungan mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan lantaran hamil di luar penikahan.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa beberapa penyebab di kasus DK ini, salah satunya yang menjadi rata-rata permasalahan adalah hamil diluar nikah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Senin (8/8/2022).

Menurut Munasik, penyebab utama seks di luar pernikahan ini karena kemajuan teknologi yang tidak disikapi secara dewasa. Konsumsi konten negatif, kata Munasik, membuat para remaja salah jalan.

“Dari sekian banyak yang mengajukan DK dan hamil, saat saya tanya mereka mengaku penyebab utamanya adalah karena pernah melihat film Porno dan ingin mempraktekkannya, ini sangat miris. Usia rata-rata 15-17 tahun,” jelasnya.

Selain karena faktor tersebut, menurut munasik ada penyebab lain yakni faktor adat dan ekonomi yang menjadi sebab banyaknya pengajuan DK. Meskipun jika dibandingkan dengan tahun 2021 sampai Agustus, maka jumlah ini terhitung menurun sebab sebelumya mencapai 400 pemohon.

“Faktor adat yang di maksud adalah seperti di salah satu daerah itu ada yang anak gadis umur 15 tahun ini sudah dilamar, dan orang tuanya pasti menerima, akhirnya mengajukan DK,” katanya.

Sementara untuk faktor ekonomi menurut Munasik biasanya lantaran orang tuanya tidak mampu membiayai lebih lanjut. Pada akhirnya saat dilamar orang langsung diiyakan.

“Faktor yang terakhir ini sedikit terjadi di Kediri, namun ada kasusnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Munasik berpesan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan anaknya, sebab jika dibiarkan begitu saja kasus seperti hamil diluar nikah ini akan terus membesar seiring berkembangnya technologi yang ada.

“Orang tua harus lebih aktif memperhatikan anak, karena HP ini sudah tidak bisa dibendung, dari situ orang tua jangan membiarkan saja kalau anaknya sudah tidak bisa lepas dari hp, karena dari situ semua masalah bermula,” tutur Munasik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *