Rekap Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat yang Didepak Dari Kampus hingga Menyeret Sang Ayah

Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber foto by Twitter)

Metaranews.co, News – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berbuntut panjang. Kasusnya kini merambat, hingga sang ayah turut terseret.

Mario Dandy Satrio atau MDS, sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu rekannya yakni Sean Lukas. Ia melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ata David, anak salah satu pengurus GP Ansor, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa poin penting yang sudah tim Metara rangkum dari kasus penganiayaan anak pejabat ini.

Aksi Brutal Mario Dandy Satrio

Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber foto by Twitter)

Menurut Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (24/2/2023), mengatakan, Mario menyuruh S merekam saat mulai menyiksa lalu memukuli David.

“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukannya. Lalu MDS menyuruhnya untuk merekam video menggunakan ponselnya,” ucap Ade, melansir Suara.com, Sabtu (25/2/2023).

Ade Ary menjelaskan, MDS kemudian memerintahkan korban untuk mengambil posisi push up sementara tersangka S merekam video tersebut.

Tersangka MDS lalu memerintahkan korban David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali, korban disuruh bertobat oleh tersangka MDS.

Pertobatan sering dipraktikkan di dunia militer sebagai hukuman. Dalam sikap tobat seseorang akan bersujud, dengan kepala dan kaki sebagai penopang, sedangkan tangan diletakkan di punggung di atas pinggang.

Karena korban tidak paham, Mario Dandy meminta Sean Lukas memberi contoh taubat. Saat melakukan posisi pertobatan itu, David mulai dianiaya oleh Mario Dandy.

“Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisa ponsel dan keterangan saksi, ada kekerasan terhadap D dalam posisi tobat ini,” ungkapnya.

Ade Ary merinci, kekerasan dilakukan tersangka MDS dengan cara menginjak kepala, menendang perut korban dan memukul kepala korban.

Korban Diselamatkan

Setelah aksi penganiayaan itu, tidak lama kemudian, orang tua teman korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung membantu korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke RS Medika Pertama Hijau.

“Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan untuk mengamankan kedua tersangka dan saksi AG,” ujarnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Sean Lukas sebagai tersangka.  Keduanya juga telah ditahan

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.  Polisi telah meminta lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah ponsel, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan sebuah mobil merek Rubicon beserta plat nomor polisi dan STNK.

Aniaya Korban dalam Keadaan Sadar

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) dilakukan secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman beralkohol.  Namun, penyidik ​​masih terus memperdalam penyelidikannya.

“Masih kami selidiki. Sampai saat ini kami sadar,” kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Didepak dari Kampus

Atas perilaku yang diperbuat, tersangka harus pasrah didepak oleh kampusnya. Universitas Prasetiya Mulya akhirnya mengeluarkan alias drop out (DO) Mario Dandy Satriyo setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang membuat korban koma.

Keputusan pengusiran Mario Dandy Satriyo secara resmi diumumkan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak melalui siaran pers yang disampaikan melalui salah satu feed Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya @prasmul.

“Menanggapi kabar adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut,” tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak seperti dilansir PURWASUKA dari Instagram @prasmul  diunggah Jumat, 24 Februari 2023.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan saudara tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023,” lanjutnya.

Sang Ayah Ikut Terseret

Sementara itu, ayah dari tersangka yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat di Direktorat Jenderal Pajak juga secara esmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Pencopotan sang ayah dari jabatannya itu selain perlunya pemeriksaan terkait harta kekayaan, ada juga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Tujuan RAT dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan harta kekayaannya. Properti miliknya viral di media sosial setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, melecehkan David Latumahina.

Di antaranya, Jeep Rubicon yang menggunakan plat nomor menggelembung, dan Harley-Davidson yang diminta wheelie di Jalan Jenderan Sudirman dekat Bundaran HI.

Namun, RAT selaku mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II ini tetap menerima gaji.  Hal itu disampaikan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini pemecatan dari jabatan. Nah, prosesnya belum selesai, jadi nanti dilanjutkan dan ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Yustinus Prastowo di sela-sela acara.  akhir konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

“Dalam hal kepegawaian (RAT) saat ini adalah pelaksana sehingga lebih mudah menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *