Richard Eliezer Bakal Tempati Rutan Salemba

Bharada E atau Richard Eliezer
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar /dok. Humas Mabes Polri]

Metaranews.co, Nasional – Bharada E alias Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan berencana Brigjen J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya hari ini akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) hari ini.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. Menurut dia Bharada E akan dipindah siang ini.

Bacaan Lainnya

“Eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Eksekusi dilakukan hari ini, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Syarief kepada wartawan, Senin (27/2/2023) dikutip Suara.

Syarief menjelaskan, proses eksekusi dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Richard Eliezer sebagai terpidana. “Pelaksanaan eksekusi ini untuk memastikan hak-hak terpidana dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah karena Richard merupakan saksi dari para pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus ini secara tuntas atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai telah berperilaku santun selama persidangan, belum pernah dipidana, masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” tambah hakim.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan tidak mengajukan banding. Sehingga putusan majelis hakim terhadap Richard saat ini inrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Selama berstatus tersangka hingga terdakwa, Richard ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan terpisah dari terdakwa lainnya karena Richard merupakan juctice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyatakan akan memperjuangkan pemenuhan hak remisi hingga Richard bebas bersyarat.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan bahwa Richard sebagai justice collaborator (JC) berhak mendapatkan penghargaan berupa remisi, asimilasi, cuti sebelum bebas, hingga pembebasan bersyarat. Menurut Edwin, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemenuhan hak terpidana dengan status justice collaborator disampaikan oleh LPSK.

“Bila Richard sudah sah sebagai terpidana, LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk memenuhi hak-hak terpidana. Jadi, apakah pilihannya remisi, apakah cuti sebelum bebas, apakah pembebasan bersyarat, kami belum bisa memastikan nanti. Tapi kami akan konsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan,” kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Edwin juga memastikan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard selama berada dalam tahanan. Salah satunya pengamanan fisik, yakni dengan menempatkan petugas LPSK di dekat sel Richard.

“Bentuk pengamanannya adalah pengamanan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel,” ujarnya.

“Ada pemenuhan psikososial kita membantu Richard menjaga spiritualitasnya dalam menjalani proses hukumannya,” pungkas Edwin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *