Perubahan Status DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP 2024

Kemendagri
Ilustrasi foto KTP. (istimewa)

Metaranews.co, News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, cetak ulang e-KTP ini seiring dengan perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Bacaan Lainnya

“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” kata Joko di Monumen Nasional, Senin (18/9) dikutip Suara.

Joko menyatakan Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran untuk pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta. Ia juga akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ selesai dibahas.

“Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pemprov DKI, Budi Awaluddin, sebelumnya menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Kepulauan (IKN).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya.

Saat ini pemerintah telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Pos terkait