Richard Eliezer, Eksekutor Brigadir J Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer
Penampilan Richard Eliezer saat sidang vonis ya di PN Jakarta Selatan. (Instagram @indozone.id)

Metaranews.co, NewsBharada E, atau Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard dihukum 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer
Penampilan Richard Eliezer saat sidang vonis ya di PN Jakarta Selatan. (Instagram @indozone.id)

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengambil nyawa Brigjen J secara berencana.

Adapun, pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, hubungan dekat terdakwa dengan korban tidak dihormati, sehingga pada akhirnya korban Joshua atau Brigadir J meninggal dunia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi-saksi yang kooperatif, terdakwa sopan di pengadilan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang,  terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, keluarga korban telah memaafkannya.

Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum.

Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.  Terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Tegar Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *