Salam Metal ‘Antarkan’ Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Bui, Tak Terima dan Akan Banding

Kuat Maruf
Kuat Maruf saat menghadiri sidang vonis putusan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com)

Metaranews.co, NewsKuat Maruf acungkan salam metal dan berniat banding, tak terima divonis 15 tahun penjara.

Mantan sopir keluarga Ferdy Samb itu, sempat memberikan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Momen itu dilakukan Kuat Maruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Salam Metal Kuat Maruf

Kuat Maruf
Proses sidang putusan vonis Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan. (YouTube CNN Indonesia)

Usai mendengar vonis terhadap dirinya, Kuat mendatangi penasehat hukumnya dan berbincang. Tidak lama kemudian, Kuat Maruf  pun keluar dan memberi salam metal kepada jaksa dengan tangan kanannya.

Kuat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi penjara.  Kepada awak media, dirinya mengaku akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya.

“Saya akan mengajukan banding,” kata Strong.

Alasannya akan mengajukan banding karena dirinya merasa sama sekali tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Joshua.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.

Sebelumnya, jelang sidang vonis hari ini, ia sempat memberikan tanda cinta kepada pengunjung sidang.Kuat yang mengenakan baju putih dan celana hitam tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.27 WIB.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, dirinya  tampak menyapa pengunjung sidang dengan tanda cinta.

Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf
Kuat Maruf saat menghadiri sidang vonis putusan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com)

Mantan supir pribadi Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan hukuman terhadap tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut mengambil nyawa orang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP sebagai tuntutan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *