Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi dalam Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar Berlangsung Singkat

Samanhudi Blitar
Caption: Suasana sidang prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (14/2/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Walkot Blitar, M Samanhudi Anwar, oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan Rumdin Walkot Blitar Santoso digelar di PN Blitar, Selasa (14/2/2023).

Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.

Bacaan Lainnya

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat. Sidang juga dihadiri termohon dari tim Polda Jatim.

Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan majelis hakim dan termohon.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, majelis hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.

Sidang praperadilan rencananya dilanjutkan pada Rabu (13/2/2023) besok, dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.

“Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan. Insyallah Rabu depan sudah ada putusan,” kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).

Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan praperadilan.

Intinya, tim kuasa hukum Samanhudi Anwar menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.

Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan disertai dua alat bukti yang cukup.

“Kami melihat itu (pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Samanhudi) tidak ada. Sepengetahuan kami, juga berdasarkan keterangan klien kami, klien kami belum pernah di panggil dan diperiksa, tapi sudah ditetapkan tersangka,” ujar Hendi.

Hendi berharap majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kliennya. Ia meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mantan Walkot Blitar, Samanhudi Anwar, mendapat pengawalan ketat dari Polres Blitar Kota.

Polres Blitar Kota menerjunkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Setiap ada kegiatan sidang, kami selalu melakukan pengamanan. Kami selalu antisipasi supaya tidak ada hal-hal yang diinginkan,” kata Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Walkot Blitar, Samanhudi Anwar, di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumdin Walkot Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *