Sebulan 74 Tersangka Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya

metaranews.co
Rilis pengungkapan curanmor di Polrestabes Surabaya. (Mashum/Metaranews)

Metaranews.co, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran mengungkap pelaku residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 74 orang tersangka dengan mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit kendaraan.

“Para pelaku ini rata-rata semua residivis dengan cara memetik motor korban dan mereka merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Bacaan Lainnya

Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari 1 bulan Oktober hingga November ini. Hasil”ya pun cukup mengagetkan karena. Beberapa orang tersangka diketahui sebagai residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya.

“Dalam penangkapan para curanmor kurun waktu satu bulan ini, dengan mengamankan sebanyak 74 tersangka serta 21 unit kendaraan roda dua yang berhasil kami amankan bersama polsek jajaran,” katanya.

Dari hasil tersebut, kini Polrestabes Surabaya terus menelusuri aksi curanmor. Mirza mengaku akan fokus dalam pengungkapan kasus curanmor. Karena dinilai sangat merugikan masyarakat kecil. Tak hanya itu, tim antibandit dan anticuranmor akan bekerja lebih keras dalam memberantas curanmor.

“Bila mana ada lagi yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota Surabaya, kami akan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang sengaja melawan petugas saat penangkapan,” ungkap Mirzal.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melakukan pencegahan dengan melakukan beberapa tips untuk mengantisipasi aksi pencurian motor.

“Tujuh cara antisipasi yang di antara yang pertama pastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dalam kendaraan Kemudian yang kedua gunakan kunci ganda yang ketiga parkirlah kendaraan di tempat yang aman kemudian terpasang CCTV di sekitar tempat parkir yang kelima upayakan one get system,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *