Segera Cek, Sudah Terdaftar Atau Belum di Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Batas Akhir Besok!

Daftar Pemilih Sementara
Ilustrasi masyarakat yang telah mencoblos pilihannya saat Pemilu. (iStock)

Metaranews.co, News – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang terhitung masih lama. Namun, apa salahnya jika coba untuk mengecek nama apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan, karena proses pemeriksaan DPS akan berakhir besok, Selasa (2/5/2023).

Daftar Pemilih Sementara
Ilustrasi masyarakat yang telah mencoblos pilihannya saat Pemilu. (iStock)

Pengecekan data diri telah terdaftar di DPS atau tidak dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Di situs tersebut, warga negara Indonesia cukup mengisi NIK 16 digit kemudian klik ‘Cari’.

Nantinya akan muncul notifikasi apakah DPS sudah terdaftar dan di mana TPU tersebut berada. Jika Anda belum terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda belum terdaftar.

“Pengumuman resmi dari KPU agar seluruh warga negara Indonesia mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPS,” kata Hasyim, Senin (1/5/2023) melansir Suara.

“Batas waktunya 2 Mei 2023,” lanjut Hasyim.

KPU sendiri telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih yang terdiri dari warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 pemilih.

Dari jumlah pemilih tersebut, 102.847.040 orang adalah pemilih laki-laki dan 103.006.478 orang adalah pemilih perempuan.

Rekapitulasi DPS tersebut telah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *