Metaranews.co, News – Kasus seorang gadis TK diperkosa oleh 3 anak laki-laki berusia 8 tahun di Dlanggu, Mojokerto, kini menjadi perhatian publik. Berikut beberapa fakta dari kasus ini yang sempat mencuat dan kini sedang didalami. Kasus ini sempat dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat namun gagal.
Korban mengaku diperkosa sebanyak 5 kali oleh salah satu pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya disebut baru pertama kali melakukannya.
Peristiwa ke-4 terjadi sepanjang tahun 2022 di rumah salah satu pelaku. Mirisnya, rumah korban persis bersebelahan dengan rumah korban.
“Saat itu kedua orang tua pelaku bekerja berjualan sayur jadi tidak ada orang di rumah,” kata Krisdiyansari dilansir detikJatim, Kamis (19/1/2023).
Kronologi Gadis TK Diperkosa
Krisdiyansari selaku kuasa hukum korban menjelaskan, saat itu 2 orang teman korban sedang berada di depan rumah kosong tempat dugaan pemerkosaan terjadi.
Salah satu teman korban memberi tahu pengasuhnya apa yang terjadi pada korban. Barulah pengasuh tersebut memberitahu nenek dan ibu korban keesokan harinya, Minggu (8/1/2023).
Tiba-tiba, ibu korban yang geram menghadang orang tua tersangka pelaku. Selanjutnya, ibu korban mengadu ke P2TP2A Kabupaten Mojokerto pada Selasa (10/1/2023) pagi.
Sehingga korban diperiksa oleh psikolog. Kepada psikolog, siswi TK berbadan besar ini mengaku salah satu terduga pelaku telah memperkosanya sebanyak 5 kali. Sedangkan 2 tersangka pelaku lainnya baru melakukannya pada 7 Januari 2023.
“4 kali sepanjang tahun 2022 di rumah salah satu pelaku persis di samping rumah korban. Saat itu orang tua pelaku bekerja berjualan sayur jadi tidak ada orang di rumah,” terangnya.
Sore harinya di tanggal yang sama, lanjut Krisdiyansari, laporan dari orang tua korban diterima Polres Mojokerto. Tiga anak laki-laki yang diduga memperkosa korban dilaporkan dalam kasus ini. Korban kemudian menjalani visum di RS Prof Dr Soekandar Mojosari.
“Hasil visum memang menyebutkan ada luka akibat kemasukan benda ke alat kelamin korban,” ujarnya.
Gadis TK Diperkosa Sempat Dimediasi oleh Pemdes Setempat
Kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi TK oleh 3 anak laki-laki di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dimediasi di tingkat desa.
Namun 2 kali mediasi tidak mencapai titik temu sehingga kasus ini dilanjutkan ke proses hukum. Mediatornya adalah pemerintah desa setempat (pemdes).
Korban dan 3 tersangka pelaku tinggal di satu tempat. Ketiga terduga pelaku tersebut ternyata masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. Dua terduga pelaku berusia 7 tahun, sedangkan satu terduga pelaku berusia 6 tahun (sebelumnya diketahui 3 terduga pelaku berusia 8 tahun).
Kepala dusun tempat tinggal korban dan terduga pelaku, SY, mengatakan, awalnya menerima laporan dugaan pemerkosaan dari orang tua korban pada Senin (9/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mediasi langsung digelar di kantor desa setempat pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB
Kasus yang melibatkan anak-anak ini sempat dimediasi dua kali oleh pemerintah desa setempat pada 9 dan 16 Januari. Namun, mediasi tidak mencapai titik temu. Sehingga proses hukum tetap berjalan.
Pada mediasi pertama, lanjut SY, orang tua korban meminta agar biaya pengobatan diberikan paling lambat satu minggu. Maka mediasi kedua digelar pada Senin (16/1/2023). Sayangnya, upaya penyelesaian kasus perkosaan gadis TK secara kekeluargaan gagal.
“Orang tua yang diduga tidak mampu (memenuhi permintaan orang tua korban). Belum ada keputusan, maka dilanjutkan ke Polres PPA. Semuanya kami serahkan kepada korban untuk dilanjutkan karena kami tidak berwenang,” jelasnya. .
Setahu SY, sejauh ini hubungan keluarga korban dengan keluarga 3 terduga pelaku relatif baik. Korban dan 3 tersangka pelaku juga biasa bermain bersama di kampungnya. “Sejauh yang saya tahu mereka baik-baik saja, tidak ada masalah. Anak-anak bermain satu sama lain,” katanya.
Pengacara korban, Krisdiyansari membenarkan bahwa orang tua korban menuntut biaya pengobatan, pindah rumah dan pindah sekolah jauh dari tempat tinggal tersangka pelaku.
Jika permintaan itu dipenuhi, orang tua korban akan setuju untuk berdamai. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun ini terus berlanjut melalui proses hukum karena orang tua ketiga terduga pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Untuk itu (pindah sekolah dan tempat tinggal) kami masih mengumpulkan dana sambil mencari tempat. Jadi, misalnya jika korban tidak diberi uang sekarang, setidaknya pelaku dipindahkan dari lingkungannya dulu agar korban tenang, karena mereka tidak mau keluar rumah,” ujarnya.
Gadis TK Diperkosa, Tanggapan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di pemerkosaan 3 anak di Kecamatan Dlanggu. Demikian disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Ani Widiastuti.
Saat ini, korban sudah diperiksa pada Rabu (11/1). Assessment atau trauma healing adalah proses penyembuhan korban trauma oleh psikolog klinis.
“Kedua kalinya kami ingin melakukan asesmen besok (20/1) karena informasi dari PH (penasihat hukum korban) masih trauma dan tidak mau sekolah,” kata Ani kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (19/1/2023).
Ani menjelaskan P2TP2A Kabupaten Mojokerto memberikan 2 macam pendampingan kepada setiap anak korban kekerasan seksual. Pertama, trauma healing atau asesmen yang dilakukan terus menerus hingga korban benar-benar sembuh.
Dalam proses pemulihan, kata Ani, diperlukan kerja sama dengan orang tua korban. Ia meminta orang tua proaktif memantau perkembangan kondisi mental anaknya. Karena tidak mungkin petugas P2TP2A memantau setiap saat. Selain itu, pemulihan korban juga memerlukan beberapa penilaian.