SIM C1 Resmi Diterbitkan, Berlaku di Seluruh Indonesia: Cek Syarat dan Cara Membuatnya

SIM C1
ilustrasiSIM A, C, , C1 dan B (pinterest)

Metaranews.co, News – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024). Adapun SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip dari suara.com.

Lebih lanjut, menurut Aan perbedaan kompetensi yang diatur telah melaui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap dengan diberlakukannya klasifikasi antar kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Tak hanya itu, pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500,” ungkapnya.

“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia.

Syarat Membuat SIM C1 dan lainnya

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.

  • SIM C, pemohon mininal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1, pemohon mininal sudah berusia 18 tahun
  • SIM C2, pemohon mininal sudah berusia 19 tahun
  • Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.
  • SIM C2, pemohon mininal sudah berusia 19 tahun
  • Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.

Cara Membuat

Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:

  • Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pos terkait