Sosialisasi Netralitas Pemilu di Pemkot Kediri, Bawaslu: Tidak Semua Pelanggaran Berakhir Sanksi

Bawaslu sosialisasi netralitas pemilu di Pemkot Kediri (Dok Kominfo Kota Kediri)
Bawaslu sosialisasi netralitas pemilu di Pemkot Kediri (Dok Kominfo Kota Kediri)

Metaranews.co, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di lingkungan Pemkot Kediri, Rabu (20/12/2023).

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan forum ini adalah sarana Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran di lingkungan Pemkot Kediri.

Bacaan Lainnya

“Mau bagaimanapun pencegahan itu akan lebih baik. Apabila sudah masuk dalam dugaan pelanggaran dan terdapat bukti pasti akan ada tindakan,” ujarnya.

Yudi menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan penindakan pada pelanggar berdasarkan dugaan terlebih dahulu, bukan langsung kepada pelanggaran. “Jadi tidak semua laporan dan temuan akan berakhir pada sanksi. Kita akan kaji terlebih dulu,” jelasnya.

Terakhir Yudi berharap ASN di lingkungan Pemkot Kediri bisa lebih bijak dalam bersikap dan bertindak selama masa kampanye Pemilu 2024 agar terhindar dari pelanggaran.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Kediri Mandung Sulaksono mengatakan bahwa ASN harus paham akan semua aturan dan larangan pada Pemilu supaya tidak ada pelanggaran, karena menurutnya Pemilu merupakan ujian 5 tahunan bagi ASN.

“Tetap lurus, fokus dan pahami tugas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik serta pemersatu bangsa. Jadi tidak usah tolah-toleh,” tegasnya

Mandung menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Pemkot Kediri juga telah mengeluarkan surat edaran yang di tandatangani oleh PJ wali kota Kediri. Dimana surat edaran tersebut berisi larangan mendukung, larangan ikut kampanye, larangan mengerahkan masa hingga larangan memasang baliho atau atribut kampanye.

“Saya yakin seluruh ASN Kota Kediri telah memahami aturan Pemilu dan tidak akan lupa akan tugas serta kewajiban sebagai ASN. Bawaslu jangan ragukan lagi bahwa ASN Kota Kediri wajib netral dan kita siap untuk netral,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mandung menjelaskan bahwa pada surat edaran tersebut, Pemkot Kediri juga berpesan pada ASN di lingkungan Pemkot Kediri untuk menahan diri dalam berpose foto dan mempublish keberpihakan.

“Kami wanti-wanti seluruh ASN Pemkot Kediri untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan memposting foto-foto yang mengarah pada unsur kampanye,” pesannya.

Mandung juga mengatakan bahwa Kota Kediri umumnya Provinsi Jawa Timur telah dipaparkan oleh Bawaslu sebagai kota dan provinsi yang aman dari kerawanan pelanggaran netralitas ASN. “Alhamdulillah Bawaslu dapat mengawasi semuanya dan kita sebagai ASN berkewajiban membantu memfasilitasi untuk kelancaran Pemilu di tahun 2024,” ungkapnya(By)

 

Pos terkait