Syarat Pembuatan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?

ilustrasi kartu sim (pinterest)
ilustrasi kartu sim (pinterest)

Metaranews.co, News – Polri telah mengeluarkan peraturan baru mengenai permohonan surat izin mengemudi (SIM) yang mewajibkan pelamar melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Mengutip Suara, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diresmikan pada 17 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3, sebagaimana dikutip Jumat (16/6).

Selain itu, para pemohon SIM juga diharuskan untuk melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

Hal ini berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar secara mandiri.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Kedepannya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi akan dicatat dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Peraturan ini juga memberikan kesempatan bagi calon SIM untuk menimba ilmu sebelum mengikuti ujian teori, meliputi: 

  • materi tentang peraturan lalu lintas
  • dasar-dasar teknis
  • cara mengemudikan kendaraan bermotor
  • tata cara berlalu lintas, dan
  • penanganan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebelum pelaksanaan ujian praktek, pelamar diberikan kesempatan untuk melakukan try out sebanyak dua kali sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian praktek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *