Metaranews.co, News – Sudah resmi, berikut tahapan pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kontes politik sudah dimulai. Pemilu 2024 sudah di depan mata. Tahapan pemilihan juga telah resmi dirilis oleh KPU.
Menurut Tempo.co, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Seluruh ketentuan, jadwal, dan tahapan Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Mengutip infopemilu.kpu.go.id, tahapannya adalah:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu.
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil.
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD.
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Kota.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu.
- 11 – 13 Februari 2024 : Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Voting.
- 14 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Ringkasan hasil penghitungan suara
- Disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten, Kota.
- Pengucapan Sumpah atau Janji Daerah Kabupaten, DPRD Kota
- Disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Provinsi.
- 1 Oktober 2024 : Sumpah atau Janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Sumpah atau Ikrar Presiden dan Wakil Presiden.
Daftar diatas adalah tahapan Pemilu 2024. Kontestasi Politik akan segera dimulai, persiapkan dirimu untuk memilih pemimpin baru untuk masa depan bangsa.