Terancam Hukuman 5 Tahun Kurungan, ini Pasal yang Menjerat Riski Billar

Rizky Billar bersama LEsty Kejora (Intagram Rizky Billar)

Metaranews.co, Viral – Suami Lesti Kejora yakni Riski Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini Riski Billar terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022) dalam pers rilis.

Menurut Kombes Endra, Riaki Billar akan diperiksa malam ini. “Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” pungkas Endra Zulpan.

Untuk diketahui, Rizky Billar telah dilaporkan sang istri, Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022 ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti menyebut sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.

Diketahui biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *