Timnas AMIN Curigai Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu pada H-2 Pencoblosan

Bawaslu
ilustrasi untuk uang tukin Bawaslu (Freepik)

Metaranews.co, News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Hal ini menuai respon dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Melaui sang juru bicara Timnas AMIN, Billy David mengungkapkan bahwa ada curiga politisasi kewenangan terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin)pegawai Bawaslu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok,” kata Billy dikutip dari suara.com, Selasa (13/2/2024).

Billy menyebut penekenan Peraturan Presiden (Perpres) yang dilakukan terkesan terlalu dipaksakan. Selain itu, Billy menilai pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.

“Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat,” ungkap Billy.

Oleh sebab itu, Billy menyampaikan masyarakat sendiri bisa menilai tentang upaya terselubung di balik kenaikan tukin tersebut.

“Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja atau tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu jelang pemungutan suara.

Jokowi meneken aturan tersebut pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024, dua hari sebelum pemungutan suara, Senin (12/2/2024). Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).

Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.

Sedangkan untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besaran tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.

 

 

penulis : adinda

Pos terkait