Uang Istri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Raib Rp 20 Juta usai Klik Tautan BRImo di Instagram

Metaranews.co
Murdi Hantoro dan Erna Hari Purwanti menunjukkan bukti laporan aduan dan rekeningnya. (Anis Firmansah/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri- Dugaan penipuan digital mengakibatkan Erna Hari Purwanti, istri Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro kehilangan uang sebesar Rp 20 juta. Hal tersebut disebabkan karena Erna mengklik sebuah tautan atau link di instagram BRImo.

Saat ditemui, Murdi Hantoro yang menemani sang istri menceritakan bahwa kejadian ini bermula ketika Senin (15/8/2022), istrinya bermain media sosial instagram. Saat muncul tautan program bank yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan aplikasi BRI Mobile atau BRImo, Erna pun mengklik tautan tersebut. Setelah itu, istri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri diminta untuk mengisi kode username dan password. Sialnya, setelah mengisi username dan password itu, uang di rekeningnya langsung berkurang Rp 2 juta.

Bacaan Lainnya

“Ada pembobolan rekening, ini masih pengaduan, kalau bisa diangkat ke pidana mungkin akan lapor. Dan mungkin bakal ada pemeriksaan dan sebagainya,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi metaranews.co, Senin (29/8/2022).

Metaranews.co
Erna Hari Purwanti, istri Murdi Hantoro, menunjukkan bukti laporan aduan dan rekeningnya. (Anis Firmansah/Metaranews)

Bahkan, setiap dua menit uangnya secara otomatis mengalami pengurangan Rp 2 juta. Dan totalnya ada Rp 20 juta yang terkuras dari rekening Erna dalam 10 menit. Hal ini diketahui dari adanya pemberitahuan dari mobile banking.

“Tiba-tiba ada sms pemberitahuan uang keluar dari mobile banking, seketika melaporkan ke call center. Namun uang sudah habis, tersedot terus,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri ini.

Mengetahui itu, Murdi pun melakukan pengaduan ke pihak BRI unit Pare. Namun, menurut Murdi, aduannya ke pihak bank inbi harus menyertakan laporan kepolisian. Sehingga, Murdi pun langsung melaporkan kejadian dugaan penipuan online ini ke Polres Kediri.

“Akhirnya saya melakukan pengaduan ke Polres Kediri,” ujarnya.

Murdi menambahkan bahwa bank yang bersangkutan tidak dapat mengganti uang sebesar Rp 20 juta. Alasannya, uang itu raib karena adanya dugaan penipuan online.

Meski demikian, Murdi menyayangkan bank bersangkutan karena dinilai tidak bertanggungjawab terhadap nasabah. Menurutnya, ia bakal melayangkan tuntutan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kediri selaku lembaga pengawas bank.

“Insyaallah kalau surat aduan sudah ada, akan saya sampaikan ke OJK,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, ketika dikonfirmasi masih mendalami laporan Murdi Hantoro.

“Ya kami masih dalami mas,” jawab Rizkika melalui pesan Whatsapp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *