Tertangkap Basah Curi Cabai di Sawah, Warga Kediri Ini Dihukum Bersihkan Musala dan Rutin Salat Jemaah

Kediri
Caption: Audiensi pelaku pencurian cabai di Desa Santrean, Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri. Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kasus pencurian cabai hasil panen warga terjadi di Dusun Santrean, Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Si pelaku pencurian cabai ini berhasil ditangkap oleh warga setempat. Pelaku tersebut bernama Septian Tri Wahyudi (31), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayenkidul.

Bacaan Lainnya

Septian diamankan oleh warga setelah tertangkap basah menggondol setengah karung cabai.

Setelahnya, Septian diarak ke balai kelurahan dan kepolisian. Pada akhirnya pelaku dihukum membersihkan musala warga, dan diharuskan salat berjemaah subuh dan zuhur.

Kapolsek Pagu, AKP Suharsono, membenarkan kejadian itu.

Suharsono menuturkan, korban dalam insiden ini ialah Sumarji (55), petani setempat yang kini sudah melakukan pencabutan laporan polisi pada Kamis (26/1/2023) malam.

Setelahnya dilakukan audiensi bersama, dengan kesepakatan menjatuhkan sanksi sosial ke pelaku si pencuri cabai.

“Kita sepakat pelaku siap menerima sanksi sosial, dengan membersihkan musala dan mengikuti salat jemaah subuh dan zuhur,” kata Suharsono saat dikonfirmasi Metaranews.co, Jumat (27/1/2023).

Suharsono menjelaskan, insiden pencurian cabai di lahan persawahan milik Sumarji tersebut terjadi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kejadian ini berawal saat Sumarji memetik cabai di area persawahan miliknya, dan sudah mendapat setengah karung cabai yang diletakkan di jalan tengah sawah.

Selanjutnya, Sumarji melanjutkan memetik cabai, dan saat korban hendak memasukkan cabai hasil memetik ke dalam karung, ternyata karung tersebut sudah tidak ada di tempat semula.

Sumarji pun berusaha mencari karung cabai miliknya.

Dari kejauhan, berjarak sekitar 20 meter, Sumarji melihat seorang laki-laki sudah berada di atas motor Honda Beat warna putih dengan karung berisi cabai yang diyakini miliknya.

“Melihat hal tersebut korban menegur laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian itu. Kemudian dibawa pelaku berikut barang bukti ke kantor desa, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pagu guna proses lebih lanjut,” jelas Suharsono.

Suharsono melanjutkan, cabai yang coba digondol oleh pelaku yakni seberat delapan kilogram, yang apabila dinominalkan sekitar Rp350 ribu.

Sementara dalam keterangannya ke aparat, kata Suharsono, pelaku mengaku terpancing melakukan aksi pencurian cabai setelah melihat kondisi sawah sepi, sementara ia tak memiliki uang.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga untuk penanganan (perkara) ini, terus diarahkan ke Pengadilan Negeri. Ternyata Kamis (26/1/2023) malam itu korban mencabut laporan. Kita mediasi, dan terkait tuntutan korban seperti apa,” papar Suharsono.

“Selain sanksi sosial, pelaku juga sudah memberikan ganti rugi terkait lombok yang dicuri sebanyak Rp350 ribu,” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *