Bapemperda DPRD Kaltim: Pemprov Kurang Libatkan DPRD Soal Sekolah Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Ubaidhillah/Metaranews)
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Ubaidhillah/Metaranews)

Metaranews.co, Samarinda – Wacana pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur memicu kritik dari DPRD, khususnya dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum membangun komunikasi yang intens dengan legislatif, padahal program ini menyangkut kepentingan publik secara langsung.

“Hingga saat ini, belum ada pembahasan dan komunikasi. Pemprov ini kan selalu ‘siap-siap saja’, tapi siap untuk dia sendiri. Seharusnya ada koordinasi atau pembicaraan lah dengan DPRD,” ujar Baharuddin, Rabu (21/5/2025), menyikapi rencana penerapan Sekolah Rakyat di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Berau.

Bacaan Lainnya

Program Sekolah Rakyat kembali mencuat pasca dikeluarkannya surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah mempercepat pembentukan regulasi pendukung program tersebut. Namun hingga kini, menurut Baharuddin, surat resmi dari pusat belum diterima oleh DPRD Kaltim.

Ia menegaskan pentingnya komunikasi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan publik, termasuk saat menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda). Tanpa koordinasi, kata dia, kebijakan bisa menimbulkan salah persepsi dan merugikan DPRD secara politik di mata masyarakat.

“Kalau Pergub, sebenarnya tidak ada salahnya juga kan kalau dikonsultasikan dulu ke DPRD. Walaupun itu ranah gubernur, tapi kalau yang diatur menyentuh langsung urusan rakyat, ya sebaiknya dibahas bersama,” jelas politisi PAN tersebut.

Baharuddin menyinggung pengalaman buruk DPRD saat penerbitan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang hibah dan bansos, yang tak dibahas bersama DPRD namun memicu tudingan publik kepada dewan karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat.

“Rakyat justru menyalahkan DPRD, padahal bukan kami yang membuat aturan itu. Jadi kami harap, ke depan jangan lagi ada kebijakan yang dibuat sepihak,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa DPRD Kaltim sangat terbuka untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Jika program Sekolah Rakyat membutuhkan perda, DPRD siap memberi ruang prioritas dalam proses legislasi.

“Kita ini di DPRD justru sangat terbuka. Kalau memang ada perintah untuk membuat Perda, kirim saja suratnya, mari kita bahas bersama. Tapi jangan seolah-olah kerja sendiri,” ujarnya.

Baharuddin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa DPRD bukanlah penghambat, melainkan mitra yang perlu dilibatkan sejak awal untuk memastikan kebijakan publik berjalan efektif dan tidak membingungkan publik. (ADV)

Pos terkait