Fraksi PAN-Nasdem: Lindungi Alam Kaltim dengan Hukum yang Berakar pada Fakta dan Adat

Metaranews.co, Samarinda – Suara peringatan terhadap krisis ekologis Kalimantan Timur kembali menggema di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Fraksi PAN-Nasdem meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun bukan hanya sebagai formalitas perundangan, tetapi sebagai tonggak penyelamatan lingkungan yang berlandaskan data ilmiah dan kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi PAN-Nasdem, Abdul Rahman Agus, mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan di Kaltim sudah sangat nyata, mulai dari pencemaran sungai, ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, hingga korban jiwa akibat lubang tambang terbuka yang tak direklamasi.

“Bencana ekologi ini bukan isapan jempol. Ini fakta. Banyak nyawa melayang, banyak ruang hidup masyarakat hancur karena eksploitasi yang ugal-ugalan,” tegas Abdul Rahman saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, bahwa selama ini kelemahan utama regulasi lingkungan adalah ketidakhadiran data yang valid dalam proses perumusannya. Karena itu, pihaknya mendorong agar Raperda kali ini wajib menggunakan pendekatan berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), data pencemaran air dan udara, hingga peta kawasan rawan bencana.

“Jangan sampai kita bikin aturan tapi tidak sesuai kondisi lapangan. Aturan harus berpijak pada kenyataan, bukan asumsi,” katanya.

Tak hanya bicara soal data, Fraksi PAN-Nasdem juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat. Menurut Abdul Rahman, masyarakat adat merupakan pihak yang selama ini paling terdepan menjaga hutan dan sumber daya alam, namun sering kali justru tersisih dalam proses pengambilan keputusan.

“Mereka punya pengetahuan ekologis turun-temurun. Kalau mau menyelamatkan alam Kaltim, jangan abaikan mereka,” ujar politisi asal Kutai Timur ini.

Fraksi PAN-Nasdem menilai bahwa prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis harus menjadi jiwa dari Raperda ini. Oleh karena itu, mereka mendorong agar pasal-pasal yang mengatur aspek AMDAL, mekanisme perizinan, pengawasan ketat, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran dimuat secara rinci dan aplikatif.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat. “Jangan sampai regulasinya bagus, tapi tidak ada efek jera. Penambang ilegal atau perusak lingkungan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Aspek transparansi juga menjadi poin penting. PAN-Nasdem menyarankan agar informasi terkait kualitas lingkungan disampaikan secara terbuka, termasuk melalui platform digital, agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan.

“Transparansi bukan hanya simbol, tapi alat kontrol rakyat. Data lingkungan harus terbuka, bukan disimpan di laci,” tegasnya.

Meski mengapresiasi inisiatif pembentukan Raperda ini, Abdul Rahman menutup pandangannya dengan menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam implementasi. Ia berharap, Kaltim bisa menjadi pelopor dalam melahirkan regulasi lingkungan yang kuat, kontekstual, dan berorientasi pada masa depan.

“Kalau kita serius, Raperda ini bisa jadi warisan terbaik untuk anak cucu kita. Jangan sekadar formalitas, tapi harus menjadi tameng terakhir bumi Kaltim dari kehancuran,” pungkasnya.

Pos terkait