Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dukung Pemprov Brantas Premanisme Berkedok Ormas

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono (Ubaidhillah/metara)
Foto: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono (Ubaidhillah/metara)

Metaranews.co, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mendukung penuh langkah Pemprov Kaltim menindak tegas premanisme berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meresahkan masyarakat.

“Pungli akan mencederai ormas lainnya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono,

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Sapto usai menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme di Kantor Badan Kesbangpol Kaltim pada Ahad (11/5/2025).

Ia menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Timur.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini, ini untuk menumbuhkan iklim investasi di Kaltim,” ujarnya.

Sapto juga menyampaikan dukungan terhadap rencana pembentukan Satgas Terpadu yang akan melibatkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, adat, serta agama untuk menangani ormas-ormas yang menyimpang.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas pengawasan.

“Insyaallah nanti kita akan segera buat tim terpadu jika diperlukan, melibatkan seluruh Forkopimda dan tokoh masyarakat di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Senada dengan Sapto, Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud juga menyatakan sikap tegas terhadap praktik-praktik premanisme yang dilakukan ormas.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti pungutan liar, pemerasan, dan kekerasan tidak memiliki tempat di Kalimantan Timur.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Kalimantan Timur,” seru Rudy dengan tegas.

Rudy menekankan bahwa hanya pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi berdasarkan peraturan daerah (perda). Segala bentuk pungutan liar yang dilakukan ormas dianggap melanggar hukum dan akan ditindak oleh aparat berwenang.

“Semua yang berkaitan dengan ilegal, semuanya akan kita tindak. Itu berkaitan dengan tindak pidana, nanti aparatur hukum yang bertindak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rudy menyebutkan pembentukan Satgas Terpadu sebagai upaya konkret dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa Kalimantan Timur tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk investasi, terutama dalam konteks pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jika ada potensi gangguan dari ormas yang meresahkan masyarakat, maka akan menurunkan kepercayaan investor. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Berdasarkan data resmi, sejak 2007 hingga April 2025, terdapat 3.468 ormas yang terdaftar di Kalimantan Timur, namun hanya 931 di antaranya yang masih aktif. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas ormas di daerah tersebut.

Gubernur Harum menegaskan, ormas seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan sumber keresahan masyarakat. Pemprov Kaltim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.(ADV).

Pos terkait