Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai, Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Cukai

Metaranews.co, Kediri- Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai, Senin (27/11/2023). Bertempat di Hallroom Merpati Insumo, acara ini diikuti oleh masyarakat dan para pelaku usaha toko kelontong.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu di sini atas sinergi dan kontribusi dalam membangun Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal. Perlu diingat setiap penjualan barang kena cukai akan kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Zanariah mengungkapkan DBHCHT telah memberikan banyak manfaat dimana keberadaannya penting untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri.

Selama ini Pemkot Kediri telah mengelola DBHCHT dan menjadikannya program-program bagi masyarakat. Seperti, pada bidang kesehatan digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Meliputi rehabilitasi faskes, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan hingga Kota Kediri mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).

Pada aspek ekonomi, telah mengadakan pelatihan keterampilan kerja, memberikan bantuan modal serta membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. Pemkot Kediri juga telah menjalankan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan untuk persampahan, bus SATRIA, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang.

“Melihat pentingnya DBHCHT menjadi kewajiban kita untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satunya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini. Melalui sosialisasi ini saya harapkan masyarakat semakin paham,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus berhati-hati dan cermat apabila ada orang menawarkan rokok ilegal.

Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa yang menimbul dan menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya. Apabila masyarakat mengetahui transaksi jual beli rokok ilegal bisa langsung melaporkan.

“Saya minta APH untuk melindungi saksi. Tolong sampaikan informasi yang didapat dalam sosialisasi ini kepada lingkungan. Saya harap masyarakat bisa semakin paham,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Type Madya Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polresta Kediri. Turut hadir Kepala Kantor Satpol PP Samsul Bahri, Kabag Perekonomian Tetuko Erwin, dan tamu undangan lainnya. (ADV)

Pos terkait