Tambang Biang Kerusakan, PKB Desak Pemulihan dan Partisipasi Rakyat

Metaranews.co, Samarinda – Hutan yang berlubang, tanah yang rapuh, dan banjir yang kian sering menjadi peringatan keras bagi Kalimantan Timur. Dalam Sidang Paripurna ke-23 DPRD Kaltim pada Senin (14/7/2025), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang terus memburuk akibat ulah tambang tak bertanggung jawab.

Lewat juru bicara Sulasih, mereka menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan catatan penting yang harus diperhatikan.

“Lingkungan Kalimantan Timur sedang terluka. Banyak tambang yang meninggalkan beban tanpa solusi. Reklamasi diabaikan, dan dampaknya kini dirasakan oleh warga,” ungkap Sulasih, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKB dan anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Menurut PKB, berbagai bencana ekologis seperti banjir dan longsor bukan lagi semata-mata fenomena alam, melainkan hasil dari minimnya pengawasan serta lemahnya tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, mereka berharap Ranperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang tegas dan operasional untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang kian kritis.

Sulasih menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi kewajiban hukum bagi setiap perusahaan tambang, perkebunan, atau industri yang telah menyebabkan kerusakan. Tidak boleh lagi ada kelonggaran terhadap praktik usaha yang merugikan ekosistem.

Namun tak cukup hanya lewat regulasi, Fraksi PKB juga mendorong agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses perlindungan lingkungan. Mereka menyebut kelompok tani, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil sebagai aktor penting yang selama ini justru jarang mendapatkan ruang dalam proses kebijakan lingkungan.

“Kalau rakyat tidak dilibatkan, maka kebijakan akan kehilangan rohnya. Lingkungan adalah milik bersama, bukan hanya urusan pejabat atau korporasi,” ujar Sulasih.

Fraksi PKB menyarankan adanya penyuluhan, pendidikan lingkungan, hingga pemberian insentif ekologis kepada warga dan pelaku usaha kecil yang berkomitmen menjaga lingkungan. Edukasi berkelanjutan dianggap sebagai langkah kunci untuk membangun kesadaran kolektif dari bawah.

Mereka juga meminta pemerintah membuka akses publik terhadap data dan proses pengawasan lingkungan, serta memastikan setiap laporan pelanggaran ditindak secara cepat dan transparan.

Dengan sikap yang tegas namun solutif, Fraksi PKB berharap Ranperda PPLH tidak berhenti sebagai dokumen hukum belaka, tapi mampu menciptakan perubahan nyata di lapangan—baik secara ekologis maupun sosial.

“Ke depan, Kalimantan Timur harus dibangun tanpa mengorbankan alamnya. Ranperda ini adalah awal, tapi jangan berhenti di kertas,” tutup Sulasih.(ADV)

Pos terkait