Wakil Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Minta Ranperda Pendidikan Kaltim Tidak Sekadar Duplikasi

Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus Penyelenggara Pendidikan
Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Pendidikan (Dok. Metaranews.co)

Metaranews.co, Samarinda – Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur menuai catatan tajam dari Fraksi PKS. Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Pansus sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim, menilai bahwa rancangan peraturan itu belum sepenuhnya mencerminkan identitas khas daerah. Ia menegaskan bahwa pendidikan di Benua Etam harus menggambarkan kekayaan budaya lokal serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.

“Ranperda ini mesti mencerminkan karakter dan jati diri daerah, termasuk penguatan pendidikan seni, budaya lokal, hingga nilai-nilai religius dan nasionalisme,” ujar Agusriansyah, Senin (21/7/2025) yang lalu di Gedung DPRD Kaltim.

Bacaan Lainnya

Dalam pandangan mendalamnya atas pendapat Gubernur, politisi dari Dapil Kutai Timur, Berau, dan Bontang ini menyampaikan enam poin korektif. Pertama, ia meminta agar landasan filosofis Ranperda diperkuat dengan nilai-nilai religius, akhlak mulia, serta tanggung jawab sosial. Kedua, Kurikulum Muatan Lokal diharapkan tidak hanya administratif, melainkan benar-benar mencerminkan budaya daerah, bahasa lokal, dan nilai antikorupsi.

Ketiga, Agusriansyah menyoroti kurangnya penekanan pada pendidikan agama dan moral. Ia mendorong agar pengadaan guru agama dan peningkatan mutu pengajaran menjadi prioritas utama.

Keempat, sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim, ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Menurutnya, insentif layak, perlindungan hukum, pelatihan berkelanjutan, dan jenjang karir yang jelas harus diatur dalam Ranperda.

Kelima, ia menilai mekanisme pengawasan dalam draf Ranperda masih terlalu normatif. Karena itu, PKS mengusulkan pengawasan berbasis indikator kinerja utama (IKU) serta melibatkan lembaga independen seperti Dewan Pendidikan.

Terakhir, Agusriansyah mengkritisi sejumlah pasal yang dianggap duplikatif dan multitafsir. Ia menyarankan perbaikan tata bahasa hukum serta penyederhanaan pasal yang tidak operasional agar regulasi lebih implementatif.

Tak hanya mengoreksi, PKS juga mengusulkan sejumlah ketentuan strategis baru, seperti pendidikan keluarga, penguatan pendidikan vokasi berbasis industri lokal, perlindungan keamanan siber dalam pendidikan digital, serta penyediaan layanan konseling dan kesehatan mental bagi siswa.

“Partisipasi publik dan keterbukaan dalam pembahasan Ranperda menjadi mutlak agar regulasi ini benar-benar membentuk generasi beriman, berilmu, dan siap menyongsong Kalimantan Timur sebagai beranda IKN,” tutup Agusriansyah. (ADV).

Pos terkait