metaranews.co – Kabupaten Kediri — Penanganan Arca Durga Jengkol yang sempat hilang dan ditemukan kembali kini berkembang menjadi upaya penyelamatan lebih luas terhadap tinggalan purbakala di Kecamatan Plosoklaten.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri menyiapkan langkah evakuasi terhadap sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dinilai rentan, setelah berkoordinasi dengan pengelola kawasan perkebunan.
Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala (Kabid Jakala) Disparbud Kabupaten Kediri Eko Priatno Triwarso, S.S., mengatakan koordinasi dengan pihak perkebunan telah menghasilkan respons positif terhadap upaya pelestarian.
Dari hasil koordinasi tersebut, proses evakuasi terhadap objek-objek yang membutuhkan pengamanan ditargetkan mulai dilakukan dalam satu bulan ke depan, setelah kelengkapan administrasi, pendataan dan mekanisme pemindahan disiapkan.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah Disparbud mengevakuasi Arca Durga dari Polsek Plosoklaten, Selasa (22/9/2026). Arca sebelumnya diamankan polisi setelah ditemukan kembali pada Minggu (20/9/2026), kurang dari 24 jam sejak dilaporkan hilang dari kawasan Jengkol pada Sabtu (19/9/2026).
Pengelola Perkebunan Buka Ruang Kolaborasi
Eko mengatakan penanganan tinggalan purbakala di kawasan perkebunan mendapat dukungan kepolisian dan pengelola perkebunan Jengkol yang dahulu berada di bawah PTPN X dan kini dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
“Alhamdulillah, dari pihak kepolisian sudah sangat membantu kami, dan dari pihak PT SGN atau dulu PTPN X sudah sangat kooperatif, sangat membuka diri untuk berkolaborasi dalam melakukan pelestarian,” ujar Eko.
Menurutnya, pihak pengelola juga telah memberikan ruang kepada Disparbud untuk melakukan pemindahan terhadap benda-benda yang memerlukan pengamanan.
“Mereka mengizinkan untuk memindahkan benda-benda yang ada di lapangan menuju museum. Tentunya untuk edukasi lebih lanjut kepada generasi muda kita,” katanya.
Namun proses tersebut tidak dilakukan sekadar dengan mengangkat benda dari lokasi. Disparbud akan melengkapinya dengan pendataan dan administrasi pemindahan.
“Karena kami sudah dapat lampu hijau dari pihak PTPN, kami akan segerakan untuk melakukan kegiatan evakuasi. Persyaratannya kita lengkapi terlebih dahulu, termasuk berita acara pemindahan,” jelas Eko.
Pendataan Menemukan 25 Objek
Berdasarkan daftar ODCB yang dihimpun oleh Bidang Jakala , terdapat 25 objek atau temuan yang tersebar secara umum di tujuh wilayah Kecamatan Plosoklaten, yakni Sepawon, Jengkol, Pranggang, Kayonan, Jlanderan, Sumberagung dan Jarak.
Jumlah tersebut mencakup beragam jenis tinggalan, mulai dari unsur bangunan, arca, wadah batu, sumur kuno hingga batu berinskripsi.
Di wilayah Sepawon tercatat umpak, jambangan pecah, miniatur rumah, fragmen arca tanpa kepala, jobong sumur, fragmen lingga dan bejana batu.
Di Jengkol terdapat batu berukir atau bermotif, fragmen Arca Durga serta bejana batu. Kawasan ini menjadi perhatian setelah peristiwa hilangnya Arca Durga pada 19 September lalu.
Sementara di Pranggang tercatat jaladwara, dua batu berinskripsi, fragmen Arca Dhyani Buddha, arca ular, yoni dengan simbol padma, Watu Gong dan Watu Lumpang.
Temuan di Kayonan meliputi tugu yang memuat angka 1123 Saka, gentong atau tembikar, fragmen arca bersila dan padmasana.
Sedangkan di Jlanderan tercatat jobong sumur, Sumberagung memiliki padmasana, serta di Jarak terdapat sebuah plakat penanda aset.
Identifikasi, usia, fungsi, periodisasi serta status hukum masing-masing objek masih memerlukan kajian dan penetapan sesuai ketentuan cagar budaya.
Tidak Semua Objek Otomatis Dipindahkan
Eko sebelumnya mengungkapkan bahwa Plosoklaten merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi tinggalan yang cukup banyak. Kondisi serupa, menurutnya, juga ditemukan di wilayah lain di Kabupaten Kediri.
“Kalau di wilayah Plosoklaten memang cukup banyak. Sebenarnya enggak cuma Plosoklaten, semuanya tempat di Kediri itu banyak,” ungkapnya.
Karena itu, rencana evakuasi terutama diarahkan terhadap benda-benda yang berdasarkan hasil pendataan dan koordinasi memerlukan tindakan penyelamatan. Pemindahan juga perlu mempertimbangkan konteks keberadaan objek, kondisi lapangan, kerentanan, kepemilikan atau penguasaan lahan serta hasil kajian pihak berwenang.
Disparbud sekaligus mengajak masyarakat dan lembaga yang mengetahui keberadaan tinggalan sejarah untuk ikut menjaga serta melaporkannya.
“Kami berharap kepada semua lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun instansi dan lembaga terkait yang memiliki objek cagar budaya, untuk turut serta dalam rangka pelestarian cagar budaya di wilayahnya masing-masing,” kata Eko.
Kasus Arca Durga Jadi Peringatan
Perhatian terhadap puluhan objek tersebut menguat setelah Arca Durga di Jengkol dilaporkan hilang oleh Oki dari Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (PASAK) kepada Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) Imam Mubarok pada Sabtu (19/9/2026) pukul 16.46 WIB.
Oki sebelumnya masih mendokumentasikan arca tersebut berada di lokasi pada 16 Desember 2025.
Setelah DK3 berkoordinasi dengan petugas keamanan perkebunan, Disparbud dan kepolisian, arca ditemukan petugas keamanan pada Minggu (20/9/2026) siang di sebelah utara lokasi awal keberadaannya.
Arca kemudian diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum dievakuasi Disparbud pada Selasa (22/9/2026). Pada hari yang sama, Disparbud juga melakukan evakuasi terhadap pilar struktur yang diduga merupakan tinggalan cagar budaya di kompleks perkebunan Jengkol.
Kasus tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat kembali kerentanan benda-benda bersejarah yang masih tersebar di lapangan.
Ketua DK3 Imam Mubarok mengatakan langkah berikutnya tidak boleh berhenti pada penyelamatan satu Arca Durga.
“Kasus Arca Durga membuka mata kita bahwa persoalannya lebih besar. Setelah dilakukan pendataan, ada puluhan objek yang tersebar di Plosoklaten. Sekarang yang penting adalah menentukan objek mana yang rentan dan membutuhkan penyelamatan segera, serta mana yang masih dapat dipertahankan dan dilindungi di lokasi asalnya,” ujar Gus Barok panggilan akrab Imam Mubarok.
Menurutnya, evakuasi harus menjadi bagian dari sistem pelindungan, bukan semata-mata memindahkan sebanyak mungkin benda ke museum.
“Kalau objek masih aman dan konteks in situ-nya penting, tentu jangan serta-merta dipindahkan. Tetapi kalau berdasarkan kajian kondisinya rentan hilang, dicuri atau rusak, harus ada tindakan penyelamatan. Semua perlu dilakukan dengan pendataan, dokumentasi dan prosedur yang benar,” katanya.
Imam berharap rencana satu bulan ke depan dapat sekaligus digunakan untuk membuat dokumentasi menyeluruh terhadap 25 objek tersebut.
“Jangan menunggu ada benda kedua yang hilang baru kita bergerak. Peristiwa Arca Durga harus menjadi momentum untuk mengubah pola penanganan dari reaktif menjadi preventif,” tegasnya.
Dengan tersebarnya sedikitnya 25 objek di tujuh wilayah Plosoklaten, upaya pelestarian selanjutnya tidak hanya bergantung kepada Disparbud dan DK3. Pemerintah desa, pengelola lahan, masyarakat sekitar serta aparat keamanan dinilai memiliki peran penting untuk memastikan tinggalan tersebut tidak hilang sebelum sempat diteliti dan dilindungi.
“Karena sesuai UU 11/2010 tentang cagar budaya, semua berkewajiban menjaga,” tukasnya. (***)
Penulis : Imam Mubarok






