Metaranews.co, Teknologi – Heboh soal kabar iPhone 16 tertunda masuk ke Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi ikut buka suara.
Salah satu yang menjadi kendala yakni Apple masih mengurus nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana ini adalah syarat untuk perusahaan asing menjual produknya di Indonesia.
Sebenarnya Apple bisa memenuhi nilai TKDN lewat opsi membangun pabrik iPhone di Indonesia. Hanya saja, Budi Arie menyebut kalau perusahaan asal Amerika Serikat itu belum mau membuat manufaktur.
Lebih lanjut, Menkominfo membandingkan dengan Vietnam, yang mana Apple bisa membangun pabrik iPhone dengan syarat insentif pajak alias tax holiday dengan jangka waktu 50 tahun.
“Kalau negara tetangga, itu tax holiday 50 tahun. Terus tax land free (bebas pajak tanah), asal pegawainya 200 ribu orang,” kata Budi Arie dikutip dari suara.com.
Budi Arie mengaku kalau itu sulit diterima Pemerintah Indonesia. Sebab kebijakan itu akan sangat berdampak ke industri dalam negeri.
“Kita bisa enggak melawan itu? Pasti enggak bisa,” lanjutnya.
“Bukan kita enggak mau, dia (Vietnam) terlalu jor-joran dalam memberi insentif. Bukan mereka enggak mau, cuma kalau disuruh menawarkan tax holiday 50 tahun, terus industri lain bagaimana?” timpal dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Apple untuk investasi lebih banyak ke Indonesia. Hal itu dilakukan agar perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa menjual seri iPhone 16 ke Tanah Air.
Agus menyebut kalau Apple sebenarnya sudah menanamkan investasi berupa fasilitas pelatihan yang disebut Apple Developer Academy. Hanya saja dia menilai kalau itu belum cukup.
Ia pun diminta oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu, untuk berbicara langsung dengan Apple.
“Tadi saya diminta oleh Pak Odo agar saya bicara dengan Apple, agar tak hanya membentuk Apple Academy. Jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu membentuk sekolah. Tapi kita dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” katanya saat acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN 2024 yang disiarkan via YouTube, Selasa (8/10/2024).
Apple sebenarnya berkomitmen untuk investasi sebesar Rp 1,71 triliun ke Pemerintah. Namun hingga kini realisasinya baru Rp 1,48 triliun, yang berarti kurang Rp 240 miliar.
Agus menilai kalau hal itu dilakukan atas dasar fairness atau berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia.
Dengan begitu, investasi Apple ini bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat. Faktor lainnya yakni bisa membuat sumber daya manusia (SDM) Indonesia di faktor industri makin tangguh.
Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan seri iPhone 16 belum dijual resmi ke Indonesia hingga sekarang.
Ia menyebut kalau seri HP terbaru Apple yang mencakup iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum hadir karena masih dalam tahap proses pengurusan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual ke Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus Gumiwang.
Agus menjelaskan kalau hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Ia menilai kalau aturan itu sudah fleksibel karena pemerintah memberikan tiga opsi kepada perusahaan asing untuk menjual produknya di Indonesia.
Pertama adalah skema manufaktur yang artinya produk itu dibuat dalam negeri. Agus Gumiwang menilai kalau poin itu adalah yang ideal untuk Indonesia.
Kedua yakni skema aplikasi. Jadi perusahaan asing itu harus membuat aplikasi dari dalam negeri.
Ketiga yakni skema inovasi di dalam negeri. Agus mengatakan kalau poin inilah yang dipakai Apple untuk menjual iPhone di Indonesia.
Dia lalu menjelaskan kenapa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia hingga saat ini. Sebab masa berlaku sertifikasi TKDN yang sudah didapatkan Apple sebelumnya kini sudah habis.
Untuk itu, masa berlaku itu harus diperpanjang. Agus menyebut kalau proses perpanjangan masa aktif sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.