Metaranews.co – Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Meski pemerintah telah melarang penjualan perangkat tersebut, namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebagai langkah tegas, Kemenperin berencana untuk memblokir setiap unit iPhone 16 yang beredar di Indonesia dengan cara tidak membolehkan aktivasi IMEI. Dengan begitu, perangkat tersebut tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia. Sehingga ponsel tersebut tidak bisa digunakan untuk menelepon, mengirim pesan, atau mengakses internet
Dikutip dari tautekno, Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang secara pribadi sebenarnya legal. Namun, jika diperjualbelikan di dalam negeri, maka tindakan tersebut dianggap ilegal dan melanggar regulasi yang berlaku. Oleh karena itu langkah penonaktifan IMEI ditempuh untuk mencegah perdagangan iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang ke Indonesia.
Keuntungan dan Nilai Investasi Apple Tidak Sebanding
Sebenarnya selama ini pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi Apple untuk beroperasi di pasar Indonesia. Dengan volume impor mencapai 3,8 juta unit dalam dua tahun terakhir, pendapatan yang dihasilkan Apple di Indonesia sangatlah signifikan.