Apa Itu Pajak Restoran? Simak Penjelasannya

Metaranews.co
Ilustrasi pajak restoran.

Metaranews.co, Kediri – Kafé merupakan tempat yang sudah tidak asing lagi bagi para pemuda-pemudi. Berakhir pekan tak lengkap rasanya apabila kita belum mengunjungi tempat ini. Pada saat kita membeli makanan atau minuman di café, pada struk pembelian ada kata “pajak” pada struk tersebut. Taukah Sobat Metara, pajak apakah itu? Kali ini Metaranews akan membahas dari pengertian hingga tarif dari pajak restoran.

Pada struk pembelian makanan atau minuman di restoran maupun kafe, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pajak yang tertera pada struk tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran / Pajak Bangunan 1 (PB1).

Bacaan Lainnya

Apa yang dimaksud dengan pajak restoran?

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga, katering.

Lalu, apa perbedaan PPN dan PB1?

Walaupun pemajakannya sama-sama berasal dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda antara PPN dan PB1 adalah dari segi pemungutnya.

Jika PPN dipungut oleh DJP (Pemerintah Pusat), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan ini meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Pada pajak restoran yang menjadi subjek pajaknya adalah konsumen yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

TARIF PAJAK RESTORAN

Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah kota/kabupaten yang bersangkutan. Pada Kota Kediri pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.

Nah, sekarang sudah tahu kan pengertian hingga besar tarif pajak restoran. Jangan sampai keliru, ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *