Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif, Simak Persyaratan Berikut

Metaranews.co
Ilustrasi NPWP.

Metaranews.co, Kediri – Di dunia perpajakan dikenal istilah wajib pajak non efektif (NE). Dikutip dari website resmi DJP, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Bagi Wajib pajak yang ingin mengaktivasi NPWP yang sempat berstatus non-efektif (NE) tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru, hanya perlu mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif (NE) saja.

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan oleh: Wajib Pajak Sendiri untuk wajib pajak orang Pribadi dan Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah:

  1. Orang Pribadi : NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar pada system informasi DJP, Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada system informasi DJP
  2. Badan : NPWP, nama, alamat email yang terdaftar pada system informasi DJP, nomor telepeon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada system informasi DJP, dan EFIN dari salah satu pengurus yang Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, nomor telepon seluler yang mengajukan
  3. Warisan belum terbagi : NPWP, nama, alamat email yang terdaftar pada system informasi DJP, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada system informasi DJP
  4. Instansi pemerintah : NPWP, nama, alamat email yang terdaftar pada system informasi DJP

Lalu bagaimana cara mengajukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif (NE)?

Ada dua cara dalam mengajukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif, yaitu:

  1. Melalui Kring Pajak

Apabila ingin mengaktifkan kembali melalui kring pajak, dapat melalui nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada www.pajak.go.id, yang mana layanan tersebut tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB)

  1. Melalui KPP Terdaftar

Wajib pajak dapat juga mengajukan pengaktifan kembali statusnya yang Non-Efektif dengan mengisi formulir permohonan disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar. Permohonan dapat disampaikan :

  1. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP
  2. Dikirimkan via pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib pajak terdaftar.

Formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *