Tiga Sistem Pajak di Indonesia yang Harus Diketahui

metaranews.co
Ilustrasi uang pajak. (freepict)

Metaranews.co, Kediri – Sobat Metara pasti sering sekali bukan mendengar kata pajak? Tapi, taukah kamu bahwa dalam pemungutan pajak pada setiap negara memiliki sistem dan metode yang berbeda-beda. Indonesia sendiri dalam memungut pajak mempunyai tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku. Apa saja ketiga sistem tersebut? Yuk, kita cari tahu…..

Sistem pemungutan pajak sendiri berarti mekanisme yang digunakan dalam menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Adapun, system pemungutan pajak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala hal yang berkaitan mengenai subjek dan objek pajak. Sistem pemungutan pajak di Indonesia sendiri ada 3, diantaranya :

Bacaan Lainnya

Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Dalam system ini pemerintah berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak. Sistem ini digunakan dalam memungut pajak pusat atau juga disebut pajak negara. Seperti PPN dan PPh.

Official Assesment System

Official Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk penghitungan besaran pajak terutang pada aparat perpajakan (fiskus) sebagai pemungut pajak. Dengan kata lain, pada system ini wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem ini masih digunakan dalam pemungut pajak daerah seperti pada pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Withholding System

Withholding System adalah system pemungutan pajak yang besaran pajaknya dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan juga bukan dari apparat pajak atau fiskus. Sistem ini masih digunakan dalam pemungut pajak pusat maupun pajak daerah. Contoh penerapan dari sisem ini ialah, pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.

 

Nah, itu tadi penjelasan mengenai system pemungutan pajak di Indonesia. Sekarang sudah tidak bingung lagi kan dengan ketiga system tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *