Metaranews.co, Kediri – Dunia K-Pop pada saat ini sedang sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari anak-anak sampai dewasa. Seperti yang kita ketahui industri musik Korea sangat bergantung pada penjualan lagu baik digital maupun fisik/Compact Disk (CD).
Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Jadi kalau selama ini penggemar K-pop biasa ikut membeli album dari Korea langsung untuk mendukung artis idola, siap-siap nih harganya akan naik. Nah, berikut merupakan pajak yang harus dibayarkan ketika membeli album dari seller luar negeri :
Bea Masuk: 7,5% (tetap)
PPN 11% (tetap)
PPh 0% (semula 10% dengan NPWP atau 20% tanpa NPWP)
Mulai sekarang sudah tahu kan kalau kita membeli album dari seller luar negeri juga terkena pajak? nah, kalau sudah tahu mulai sekarang membeli album yang sudah melewati bea cukai ya, biar bisa menghindari sanksi dari pemerintah Indonesia.