Salah Bayar Pajak, Lakukan Tips Berikut Ini

Metaranews.co
Ilustrasi pajak.

Metaranews.co– Dalam mengurus pajak, wajar bila terjadi kesalahan dalam jumlah pembayaran. Atau terkadang sering ada kesalahan kode penyetoran. Untuk menghindari adanya kesalahan itu, Sobat Metara jangan khawatir dan panik. Ada beberapa hal perlu kalian perhatikan dalam melakukan pembayaran pajak.

Kesalahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan pengajuan pemindahbukuan. Apa pemindahbukuan itu? Merujuk Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan ini dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Bacaan Lainnya

Apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan oleh Sobat Metaranews apabila mengikuti pemindahbukuan pajak? Sobat Metaranews perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Asli bukti bayar/SSP (Surat Setoran Pajak)/BPN (Bukti Penerimaan Negara)
  2. Asli surat pernyataan bermaterai dari pihak penyetor
  3. Fotokopi KTP penyetor
  4. Formulir permohonan pemindahbukuan pajak. Formulir ini dapat diambil di KPP atau KP2KP maupun mengunduh lampiran Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014.
  5. Bukti faktur pajak (PBK atas PPN)
  6. SP2D/SPM/Surat kontrak (khusus bendahara)

Apabila berkas-berkas tersebut sudah lengkap, Sobat Metaranews dapat mengajukan proses pemindahbukuan di kantor pajak terdaftar. Proses pemindahbukuan ini akan selesai maksimal 21 hari kerja. Yuk, cek kembali kode billing sebelum membayar pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *