Yuk Kita Cek Barang Apa Saja yang Bisa Kena Pajak

Metaranews.co
Ilustrasi Barang Kena Pajak. (dok Independentmedia)

Metaranews.co, Kediri – Bicara barang kena pajak (BKP), banyak aturan dan perundang-undangan yang baru, atau telah direvisi, terkait hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Adapula peraturan lain dalam UU Nomor 42 Thaun 2009, untuk perihal yang sama.

Barang kena pajak secara sederhana diartikan sebagai barang yang wajib dibayarkan pajak, atau kena pajak. Hampir semua barang dikenakan pajak atau Pajak Pertambahan Nilai, yang kita kenal sebagai PPN. Barang tersebut merupakan barang berwujud dan tidak berwujud.

Bacaan Lainnya

Yang dimaksud BKP berwujud yaitu barang yang bisa dilihat dan dipakai secara fisik.

BKP berwujud dibagi lagi menjadi 2, yaitu :

  1. BKP berwujud bergerak

BKP berwujud bergerak merupakan barang yang dapat berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Contoh barang wujud bergerak antara lain:

  1. Kendaraan (mobil, truck, bis, motor, dan lain sebagainya)
  2. Peralatan (excavator, aspal sprayer, dan breaker)
  3. Mesin-mesin produksi
  4. Perlengkapan (komputer, alat fotocopy, dan laptop)

 

  1. BKP berwujud tidak bergerak.

BKP berwujud tidak bergerak adalah barang yang dapat dilihat dan dipakai secara fisik namun tidak dapat berpindah tempat/lokasi. Contohnya antara lain:

  1. Tanah
  2. Bangunan (rumah, apartemen, dan gudang).

BKP tidak berwujud yaitu barang yang bisa dirasakan manfaatnya dan juga memiliki nilai,namun tidak bisa dilihat maupun dirasakan secara fisik.

Contoh barang kena pajak tidak berwujud antara lain:

  1. Merk dagang atau Brand sebuah perusahaan
  2. Hak cipta, hak paten

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 yang menjelaskan mengenai impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain:

1.Mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang.

  1. Makanan atau bahan baku untuk pembuatana makanan ternak, ungas dan ikan.
  2. Barang berupa hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan juga hasil dari perhutanan yang dipetik, diambil langsung melalui sumbernya termasuk juga hasil pemrosesannya oleh petani ataupun kelompok petani.
  3. Bibit atau benih dari setiap barang yang dihasilkan dari perkebunan, pertanian, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
  4. Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan.
  5. Bahan baku yang digunakan untuk melakukan pembuatan uang kertas dan uang logam rupiah.
  6. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
  7. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak lebih dari 6600 watt.

Nahh, seperti itu penjelasan tentang BKP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *