Metaranews.co, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 hingga 29 November 2022. Dalam pendaftaran tersebut KPU juga membuka peluang lebar untuk kalangan difabel yang ingin mendaftarkan diri.
Komisioner KPU Kota Kediri, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Moch Wahyudi mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi ke komunitas difabel untuk pendaftaran PPK itu.
“Untuk difabel tidak ada kuota seperti perempuan, artinya berapapun jika memenuhi syarat akan kita terima,” jelas Wahyudi kepada Metara (18/11/2022).
Wahyudi juga mengatakan, selama ini peran difabel menjadi panitia pemilihan sangatlah minim. Pada pemilu 2019 misalnya, hanya ada 1 orang itupun di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Harapannya untuk PPK ini bisa banyak yang mendaftar, agar keikutsertaannya didalam pemilu ada,” jelas Wahyudi.
Sementara itu disinggung soal persyaratan pendaftaran PPK, Wahyudi menyebut tak banyak perubahan dengan tahun 2019. Diantaranya yakni
- Mengisi lengkap biodata, minimal umur 17 tahun, dan berdomisili sesuai wilayah KPU.
- Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
- Mengunggah scan KTP
- Mengunggah scan pas foto 4×6
- Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
- Mengunggah scan ijazah terakhir minimal SMA (pdf)
- Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
- Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf).
“Data-data tersebut diunggah di Siakba , dan formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota,” katanya.
Selain itu satu yang berbeda dari peraturan sebelumnya yakni para pendaftar harus menyertakan keterangan penyakit komorbit yang diderita, seperti misalnya jantung, kanker, TBC dan beberapa penyakit dalam lain.
“Penyertaan keterangan komorbit ini wajib agar tidak ada kejadian misal meninggal mendadak seperti pada pemilu 2019,” tutupnya.