Metaranews.co, Kediri – Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya memang baru pertama kali diadakan di Kota Kediri, hal itu diungkapkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Selasa (27/12).
Padahal di Kota Kediri banyak bangunan dan benda yang diduga merupakan cagar budaya. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Grand Panglima Resto yang diikuti oleh Pemilik Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Kediri.
“Di Kota Kediri ini memang sesungguhnya sudah menjadi contoh pusat peradaban. Banyak hal yang mencitrakan perjalanan peradaban kuno juga akulturasi budaya masyarakat timur dan barat. Maka tidak heran, di setiap sudut Kota Kediri kita temui bangunan kuno sebagai kawasan yang ternyata menyimpan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama maupun juga kebudayaan,” ujar Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar menambahkan bangunan kuno ini jika dilihat sekarang mungkin tidaklah penting. Namun ke depan hal tersebut menjadi sesuatu hal yang luar biasa.
Di beberapa negera seperti Amerika, Inggris, dan Malaysia saat ini mereka sedang mengatur ulang daerahnya menjadi daerah kuno atau seperti zaman dulu.
Hal itu mungkin bermaksud untuk mengembalikan sejarah bahwa lokasi tersebut adalah pusat pendidikan, peradaban maupun tempat wisata. Karena ternyata nilai ekonomisnya lebih tinggi.
Kegiatan sosialisasi ini harapannya bisa menambah pengetahuan terkait cagar budaya. Wali Kota Kediri juga berpesan untuk bersama melestarikan kebudayaan atau cagar budaya yang ada di Kota Kediri.
Selain itu, bila ada temuan bersejarah untuk dikumpulkan di museum. Sebenarnya temuan bersejarah itu memiliki harga mahal, namun hal itu tidak boleh diperjualbelikan sebagai bukti sejarah agar di masa depan anak cucu bisa menikmatinya.
Hadir pula dalam sosialisasi ini, Kepala Disbudparpora Zahrie Ahmad, narasumber sosialisasi yaitu Blasius Suprapta dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur dan Pahadi dari Balai Pelestarian Kebudayaan 11 Jawa Timur.