Metaranews.co, Kediri – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) kembali mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menyatakan Sego Tiwul sebagai makanan asli Kediri.
Diketahui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pegetahuan Tradisional tersebut dengan nomor pencatatan PT35202300016.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok bersyukur atas keluarnya sertifikat HAKI ini.
“Alhamdulillah setelah menerima sertifikasi HAKI kesenian Jaranan, Wayang Krucil hari ini Sego Tiwul akhirnya resmi menjadi makanan khas Kediri,” tutur Imam Mubarok, Jumat (13/1/2023).
Dia juga menyebut peng-HAKI-an ini tak berhenti sampai disini, namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga tidak di klaim daerah lain.
“Tak hanya ini, kita juga sedang kita mendorong juga tradisi yang lain,” jelasnya.
“Ini sebuah kelebihan juga bagi kita semoga kedepan mendapatkan manfaat dari ini semua,” terusnya.
Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto mengatakan tentang pentingnya HAKI agar jangan sampai makanan khas ini diakui oleh daerah lain atau negara lain.
“Ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Kediri, karena Mas Dhito (Bupati Kediri) sudah meminta agar kebudayaan Kediri terus dijaga dan dilestarikan,” tutupnya.