Cuti Tahun Baru Imlek 2023 dan Semua Aturan yang Perlu Anda Ketahui

Cuti Tahun Baru Imlek 2023
Liburan Kerja Menikmati Cuti Tahun Baru Imlek 2023. (freepik)

Metaranews.co, TipsCuti Tahun Baru Imlek 2023 Imlek 2023 sudah di depan mata, tepatnya Senin pekan depan. Jadi, apakah Anda tahu semua aturan tentang ini?

Untuk mengetahui lebih pasti dan mudah dipahami, liburan Imlek 2023 diatur secara luas dalam 3 Keputusan Bersama (SKB) Menteri terbaru, tentang penetapan hari libur nasional dan hari libur bersama di tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Lantas apa saja aturan cuti bersama Imlek 2023? Apakah cuti Tahun Baru Imlek 2023 wajib? Dan apakah porsi liburan Imlek termasuk pengurangan atau pemotongan cuti tahunan 2023? Simak penjelasan berikut ini.

Pengumuman Hari Senin Cuti Tahun Baru Imlek 2023

Cuti Tahun Baru Imlek 2023
Ilustrasi Cuti Tahun Baru Imlek 2023. (freepik)

Melansir Detik.com, dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ditetapkan sejumlah tanggal merah atau hari libur dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023.

Tanggal merah hari libur nasional Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan tanggal merah libur Imlek 2023, yakni 23 Januari 2023 yang bertepatan dengan hari Senin. Sehingga masyarakat mendapat kesempatan long weekend karena hari senin libur dengan imlek 2023.

Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023:

Apakah Cuti Tahun Baru Imlek 2023 Wajib?

Cuti Tahun Baru Imlek 2023
Ilustrasi Cuti Tahun Baru Imlek 2023. (freepik)

Penetapan Senin bersama Tahun Baru Imlek 2023 yang tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru, bisa diwajibkan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 disebutkan bahwa tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili cuti bersama. Hari Senin Cuti Imlek berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan untuk karyawan swasta, cuti Senin dengan Tahun Baru Imlek 2023 tidak wajib. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama bagi karyawan perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Jadi, libur Senin dengan Tahun Baru Imlek 2023 bagi pegawai swasta tidak wajib.

Akankah Cuti Tahun Baru Imlek 2023 Mengurangi Tunjangan Cuti Tahunan?

Cuti Tahun Baru Imlek 2023
Ilustrasi Cuti Tahun Baru Imlek 2023. (freepik)

Terkait dengan hari libur Imlek 2023 Senin dan tunjangan cuti bersama tahun 2023 lainnya yang telah ditentukan oleh pemerintah, apakah cuti bersama tahun 2023 tersebut mengurangi tunjangan cuti tahunan tahun 2023? Berikut aturannya:

Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan PNS/ASN
Menurut butir kedua Perpres No. 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi tunjangan cuti tahunan 2023 bagi PNS atau ASN.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.” butir kedua Perpres No. 4 Tahun 2022.

“Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” baca poin ketiga Perpres No 4 Tahun 2022.

Cuti Tahun Baru Imlek 2023 Bersama Mengurangi Cuti Tahunan bagi Karyawan Swasta

Cuti Tahun Baru Imlek 2023
Ilustrasi Cuti Tahun Baru Imlek 2023. (freepik)

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2022 poin kelima menyebutkan bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan tahun 2023 bagi karyawan perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan kerja/unit organisasi/lembaga/perusahaan.” membacakan butir kelima Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 3 Tahun 2022.

Adapun poin Ketujuh, disebutkan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan tersebut. Termasuk pelaksanaan hari Senin libur Imlek tahun 2023.

Aturan yang sudah diulas di atas sudah sangat jelas. Bagi Anda yang masih bertanya-tanya, terutama bagi Anda yang saat ini berprofesi sebagai pegawai kantoran, perlu dan sangat penting untuk mengetahui beberapa aturan review di atas.

Informasi ini bisa anda simpan dan mungkin bisa anda bagikan kepada teman dekat, agar manfaat dari informasi ini bisa diketahui oleh semua orang yang membutuhkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *