Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua pelaku peracik petasan atau mercon berhasil diringkus Tim Resmob Polres Kediri, Kamis (3/3/2023) kemarin.
Satu pelaku berinisial FGA (19), warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. FGA diringkus saat melakukan transaksi penjualan petasan hasil racikan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MS (23), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. MS diringkus berdasarkan pengembangan dari kasus FGA.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, penangkapan Kamis (2/3/2023) kemarin,” jelas Rizkika, Jumat (3/3/2023).
Kini kedua pelaku tersebut ditangani oleh Kanit Pidum Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan.
Sementara Dandy menerangkan, berdasar pengakuan FGA petasan yang dijual tersebut merupakan hasil racikan sendiri.
Saat FGA diamankan di lokasi SLG, polisi menyita barang bukti sebanyak satu kilogram serbuk petasan dari FGA.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku FGA, hasilnya ditemukan barang bukti 10 biji sumbu, empat klontongan kertas, dan satu toples berisi 250 gram serbuk petasan.
Dari sejumlah temuan tersebut, diketahui bahwa barang bukti tersebut sengaja dipersiapkan oleh pelaku untuk dibunyikan pada bulan Ramadan.
“Ada juga bahan-bahan lainnya seperti 500 gram potasium, 500 gram KNO, 250 gram karbit, gram booster klengkeng, 500 gram KCl, 500 gram sulfur/belerang, dan satu kantong plastik arang,” jelas Dandy.
Selanjutnya, Tim Resmob melakukan pengembangan hasil penangkapan FGA.
Hasilnya, lanjut Dandy, Tim Resmob berhasil meringkus MS, warga Selodono, Kecamatan Ringinrejo. MS diamankan polisi saat berada di rumahnya.
Saat digeledah, dari kediaman MS didapatkan barang bukti sebanyak dua kantong plastik warna masing-masing berisi satu kilogram serbuk petasan.
“Untuk saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dandy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan yang menimbulkan bahaya atas orang lain dan diri sendiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan sampai memperjualbelikan serbuk dan membunyikan petasan, karena sangat bahaya,” pungkas Dandy.