Metaranews.co, Kota Kediri – Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, yakni Ferry Irawan, hari ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk menjalani proses hukum lanjutan, Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, kasus KDRT Ferry Irawan pada Venna Melinda diketahui telah memasuki tahap ke-2. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmad menuturkan, proses persidangan Ferry Irawan kemungkinan akan dilakukan satu minggu usai pelimpahan berkas dan tersangka.
“Biasanya untuk proses persidangan kemungkinan satu minggu setelah pengantaran berkas dan tersangka dari Surabaya,” jelas Harry, Rabu (15/3/2023).
Sementara Harry belum bisa memastikan apakah nantinya penahanan Ferry Irawan akan tetap di Kota Kediri atau tidak.
“Sementara ini kita akan melakukan penahanan di Kediri, namun melihat kondisi ya, namun tidak tahu juga apabila ada kebijakan lain,” paparnya.
Harry melanjutkan, dalam kasus ini akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani.