Metaranews.co, News – Kasus ini bisa ringankan Ferdy Sambo dari jerat hukumsn mati. Kasus kopi sianida yang sempat trending di tahun 2016 lalu.
Betapa tidak, kasus yang melibatkan para wanita ini, yakni Mirna Salihin yang menjadi korban dan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka.
Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan kopi yang diminum Mirna telah dicampur sianida oleh Jessica Kumala Wongso.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kedekatan antara Mirna dan Jessica yang ternyata menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Lalu apa hubungannya dengan Ferdy Sambo ?
Melansir Suara.com, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya Irjen Krishna Murti yang ketika itu berpangkat Kombes terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus kopi sianida merupakan salah satu barang bukti yang meringankan yang diajukan tim kuasa hukum terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Ferdy Sambo. Demikian disampaikan kuasa hukum Febri Diansyah.
“Atas pembuktian ini kami ajukan 4 putusan, yakni putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan perlu adanya motif dalam pembuktian,” ujar Febri saat di persidangan.
Saat ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan pelaku lainnya Putri Chandrawati, Ricky, dan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara cukup berat yakni 20 tahun, 13 tahun, dan 15 tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.