Metaranews.co, News – Waspada, sedang marak penipuan modus surat tilang yang mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan dokumen dalam format APK dan tersebar di WhatsApp.
Kejadian ini sekarang marak terjadi dan tersebar di WhatsApp. Modus baru penipuan ini harus diwaspadai dan jangan sampai kita jadi korban selanjutnya.
Padahal, tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti-bukti sebagaimana tertulis di etle-pmj.inf.
Pembayaran tiket juga bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di website resmi ETLE atau datang langsung ke Subdirektorat Penegakan Hukum.
Melansir kominfo.go.id, kode pembayaran ETLE hanya dikirim melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirim melalui pesan WhatsApp.
Dalam kasus penipuan modus baru ini, modus yang dilakukan pelaku akan mengirimkan pesan singkat yang masuk ke WhatsApp.
Para pelaku penipuan ini lintas berpura-pura menjadi polisi dan mengirimkan file berekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang berlaku selama ini.
Dalam pesan yang sama, ada file yang disematkan di Facebook dan meminta korban untuk mengkliknya dan menginstalnya. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetujui hak akses ke beberapa aplikasi.
Dari situlah data pribadi yang bersifat rahasia di handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa bermacam-macam.
Data pribadi dan informasi yang diterima melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lainnya akan dikumpulkan oleh Fraudster.
“Selamat siang pak/bu. Kami dari pihak kepolisian menginformasikan bahwa Anda telah melakukan pelanggaran. Silakan buka aplikasi untuk melihat tiketnya. Jika surat sudah dibaca, harap segera datang ke kantor polisi terdekat,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh penipu.
Polisi juga meminta masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, atau mengakses aplikasi tidak resmi.
Juga harus diperhatikan, jangan memberikan data pribadi atau data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, atau OTP.
Untuk diketahui, Polisi telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Melalui sistem tiket ETLE, pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi tiket ke alamat yang terdaftar.
Sistem tiket ETLE telah diterapkan di 34 Polda seluruh Indonesia. Dengan adanya ETLE, polisi tidak perlu lagi repot menghentikan pelanggar lalu lintas untuk ditilang.
Pengemudi yang ketahuan melanggar lalu lintas akan ‘tertangkap’ oleh kamera ETLE. Nanti hasil jepretan kamera ETLE akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Back Office ETLE.
Jika petugas berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tiket akan dikirimkan ke alamat kendaraan yang didaftarkan.
Surat penegasan tersebut berupa surat di atas beberapa lembar kertas yang memuat foto, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran via online.