Polisi Ringkus Maling yang Bobol Rumah Warga di Gresik, Dalih Tersangka Bikin Ngilu

Gresik
Caption: Tersangka MF saat diamankan di Polsek Sidayu

Metaranews.co, Gresik – Maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu.

Di mana dalam kurang dari sepekan, si pelaku berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku membobol rumah Ismail (58), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik,” jelas Kahirul Alam, Senin (27/3/2023).

Dalam aksinya, pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal salat tarawih di masjid.

“Menurut laporan korban, terjadinya tindak pidana pencurian ini barang berupa satu unit HP dan  uang tunai sebesar Rp37.050.000, yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan ke dalam almari baju hilang,” papar Khairul.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi-saksi,” lanjut Khairul.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan aparat, didapati bahwa terduga pelaku mengarah  kepada seseorang berinisial MF, yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku, dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28.050.000, dan satu buah HP. Sedangkan uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp9 juta,” bebernya.

Adapun dari hasil pemeriksaan, MF mengaku terpaksa mencuri untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp9 juta.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MF diamankan di Polsek Sidayu untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat MF dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *