Metaranews.co, Kota Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Ferry Irawan, Kamis (30/3/2023) pagi.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang didampaikan terdakwa Ferry Irawan.
Selanjutnya, JPU meminta sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Apa yang telah disampaikan kepada penasihat hukum terdakwa Ferry telah masuk ke pokok perkara, sehingga dengan alasan tersebut kami berpendapat bahwa nota keberatan penasihat hukum terdakwa adalah sangat tidak beralasan,” kata salah satu JPU, Yuni Priyono, saat membacakan tanggapan eksepsi dalam persidangan.
Menurut Priyono, pihaknya telah menyusun secara jelas dan lengkap atas dakwaan jaksa. JPU, kata dia, menyusun surat dakwaan secara cermat dengan menguraikan fakta-fakta atas berita acara dari Polda Jawa Timur.
“Dan atas perkara itu, terdakwa Ferry Irawan dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Untuk itu nota keberatan penasihat hukum Ferry mohon ditolak atau tidak diterima,” pintanya.
Terkait permintaan JPU ini, majelis hakim PN Kota Kediri akan memutuskan dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada Jumat (31/3/2023) besok.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ferry, Epi Fani Rahmat Gunadi, yakin kebenaran akan terungkap saat persidangan Jumat (31/3/2023) besok.
Ia berharap eksepsi terdakwa Ferry dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri ini. Untuk besok jadwalnya kemungkinan keputusan islah,” tutur Epi.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/3/2023) terdakwa Ferry mengajukan eksepsi. Di mana Ferry menyebut surat dakwaan JPU tidak sah secara formal dan materiil.
Penasihat hukum terdakwa Ferry menilai pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Kediri.
Di mana RS Bhayangkara Kediri disebut mengeluarkan hasil visum yang menyatakan bahwa apa yang dialami saksi pelapor, Vena Melinda, tidak sampai menghalangi pekerjaan yang bersangkutan.
Oleh karenanya, pihak Ferry menilai pasal yang diterapkan kepada kliennya seharusnya pasal 44 ayat 4 dugaan tindak KDRT ringan, dengan ancaman hukuman empat bulan. Untuk itu, penasihat hukum Ferry meminta kliennya tidak ditahan.