Dua Lingga dan Balok Batu Kuno di Punden Makam Pojok Kediri Hilang

Metaranews.co, Kediri Kota — Sejumlah artefak diduga dari masa Hindu-Buddha di Situs Punden Makam Pojok, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, dilaporkan hilang.

Artefak yang hilang berupa lingga yang dikenal warga sebagai Lingga Mbah Cindil dan sebuah balok batu andesit. Keduanya selama ini berada di kompleks makam di belakang lapangan Koramil Mojoroto.

Hilangnya benda-benda itu pertama kali diketahui oleh Oki dari komunitas Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (Pasak).

Ia kemudian melaporkannya kepada Imam Mubarok, pemerhati sejarah sekaligus anggota Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur, pada Sabtu (07/11/2026) usai melakukan pendataan.

“Jadi saat kami yakni saya dan Yudi melakukan pendataan bekerjasama dengan Disbudparpora Kota Kediri ternyata benda-benda tersebut tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” kata Oki.

Berdasarkan Laporan Pendataan Potensi Cagar Budaya Kota Kediri 2019, ketiga benda itu didata Pasak pada 18 Juni 2019. Di lokasi tercatat dua lingga, yakni Lingga Mbah Cindil 1 setinggi 50 sentimeter dengan diameter 16 cm dan Lingga Mbah Cindil 2 setinggi 45 cm dengan diameter 18 cm. Adapun balok batu berukuran panjang 53 cm, lebar 32 cm, dan tebal 5 cm. Semuanya berbahan batu andesit.

Dalam laporan itu disebutkan, lingga semula berfungsi sebagai sarana pemujaan, tetapi kemudian dimanfaatkan sebagai nisan punden desa.

Artefak tersebut diduga merupakan komponen bangunan masa Hindu-Buddha yang telah terbengkalai. Secara kontekstual, lokasi situs berdekatan dengan Goa Selomangleng, salah satu situs penting di Kediri.

Sejak pendataan 2019, kondisi benda itu sudah dinilai terancam. Lingga Mbah Cindil dicat biru oleh warga sehingga permukaan aslinya tertutup.

Laporan yang sama juga mencatat ancaman perubahan bentuk dan pengelolaan yang kurang tepat. Hingga kini, benda-benda tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya dan masih dikelola Kelurahan Pojok.

Imam Mubarok menilai, status yang belum ditetapkan tidak membuat artefak itu bebas diambil.

“Kasus seperti ini sangat mengancam, orang – orang yang tidak punya kewenangan penyelamatan tanpa ijin biasannya mengambil begitu saja. Oleh karena itu saya mendesak kepada pemerintah kota untuk segera bertindak melakukan upaya penyelamatan. Dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian benda purbakala,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur bahwa objek yang telah didaftarkan diperlakukan sama seperti cagar budaya sampai ada penetapan. Pencurian cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Pasak dan Imam Mubarok meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan artefak tersebut untuk memberikan informasi atau segera mengembalikannya ke lokasi asal.

“Sudah saya laporkan ke Disbudparpora Kota Kediri dan BPK Jatim,” tambahnya.

Pos terkait